Hukum & Kriminal

Proses Hukum Tersangka Kasus Kematian dr. Aulia Terus Berlanjut

inilahjateng.com (Semarang) – Salah satu tersangka berinisial ZYA dalam kasus kematian dr. Aulia Risma Lestari sempat mencuat kembali setelah dinyatakan lulus dari ujian sertifikasi kompetensi nasional.

Namun, ZYA yang sempat dinyatakan lulus dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Universitas Diponegoro kini ditangguhkan kelulusannya, menyusul proses hukum yang masih terus berjalan terhadap dirinya terkait kasus kematian dr Aulia Risma.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, mengungkapkan proses penyidikan terkait kasus tersebut terus berjalan.

Meski berkas perkara sempat dilimpahkan ke jaksa, lanjutnya, kejaksaan memberikan petunjuk untuk pelengkap dokumen.

“Kasus PPDS, sudah penetapan tiga tersangka, berkas sudah di kirim ke JPU. Kemudian ada petunjuk P19 dari JPU untuk dilengkapi,” ungkapnya melalui pesan singkat, Selasa (22/5/2025).

Baca Juga  Polres Sragen Ringkus Tiga Pengedar Narkoba

Lebih lanjut dia menjelaskan, berkas yang telah diperbaiki telah dikirim ulang ke jaksa sekitar dua minggu lalu dan kini tengah dikaji oleh pihak kejaksaan.

Ia juga menegaskan ketiga tersangka yang berinisial ZYA, TEN, SM tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama penyidikan berlangsung.

“Dua minggu lalu setelah berkas dipenuhi, dikirim kembali ke JPU. Saat ini sedang dalam penelitian kejaksaan. Tidak dilakukan penahanan kepada para tersangka. Para tersangka kooperatif dan alat-alat bukti bisa didapatkan serta proses penyidikan tidak terhambat,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Ditreskrimum Polda Jateng telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan penipuan terhadap kematian dokter Aulia Risma merupakan Mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip.

Baca Juga  Motif Pelaku Pengeroyokan di bawah Jembatan

Tersangka terdiri dari satu laki-laki merupakan Kepala Program Studi (Prodi) Anestesiologi di Fakultas Kedokteran (FK) Undip bernama dr Taufik Eko Nugroho dan dua perempuan merupakan Kepala staf medis prodi anastesi Sri Maryani dan dokter residen yang juga senior korban berinisial ZYA. (BDN)

 

Back to top button