Kemenag Jepara Imbau Tak Berlebih Gunakan Pengeras Suara Selama Ramadan

inilahjateng.com (Jepara) – Masyarakat dihimbau agar tak menggunakan pengeras suara atau toa secara berlebihan saat Bulan Ramadhan 1445 H.
Hal tersebut disampaikan kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara, Akhsan Muhyiddin.
Kemenag Pusat pun telah mengedarkan aturan penggunaan pengeras suara menjelang pelaksanaan ibadah puasa Ramadan 1445 Hijriah/2024.
Hal itu telah diatur dalam edaran yang diterbitkan pada 18 Februari 2022.
Edaran itu antara lain mengatur volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 dB (desibel).
Akhsan mengatakan, tujuan SE itu untuk menjaga toleransi sesamaa umat beragam saat bulan puasa.
“Kami ingin ibadah Ramadan itu bisa dijalankan secara khusuk dan hikmah. Perlu dijaga kerukunan dan kedamaian seluruh umat,” kata Akhsan, Minggu (10/4/2024).
Bagi dia, bulan puasa harus diisi oleh kegiatan yang positif, bukan hal yang negatif hingga menimbulkan ketidak nyamanan.
“Keluarlah surat edaran, kami tidak menginginkan suasana ramadan itu diisi hal yang tidak baik, justu menganggu kerukunan umat beragama,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa sudah jelas untuk pengeras suara ditempat ibadah pun sudah diatur maksimal pengunaan di pukul 22.00 WIB, dan volumennya tidak boleh melebihi batas yang telah ditentukan.
“Penggunaan sound diatur di masyarakat yang jelas jangan menganggu jam istirhat. Ibadah bagus justru mengaggu masyarakat jadi tidak bagus. kami mohon volumen dikecilkan saya mohon masyarakat bisa menyadari itu,” jelasnya.
Tak hanya itu lanjutnya, kegiatan Thongtek pun dibatasi boleh diilakukan namun mendekati waktu sahur.
“Tertanggu dengan tongtek, harusnya mulai jam 03.00 WIB. Kalau waktu sahurnya jam segitu sekiranya pukul 04.00 WIB, dilakukan jam 00.00 WIB itu menganggu,” tutupnya. (NIF)