
inilahjateng.com (Demak) – Peristiwa penganiayaan seorang guru Madrasah di Desa Pilang Wetan, Kecamatan Kebonagung, Demak, oleh seorang siswa, mendapat respon Kementrian Agama Kabupaten Demak.
Kepala Kantor Kementeeian Agama Kabupaten Demak, Afief Mundzir, mengecam penganiayaan terhadap seorang guru yang dilakukan oleh murid Madrasah Aliyah, Desa Pilang Wetan, Kecamatan Kebonagung Demak, Senin (25/09/2023).
Dengan kejadian tersebut, Kemenag Demak mendesak pihak berwajib menindak sesuai ketentuan hukum berlaku.
“Apa pun alasannya, perbuatan pelaku tidak bisa dibenarkan. Ini sebuah kejahatan yang harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Kami jajaran Kemenag Kabupaten Demak menyampaikan keprihatinan yang mendalam,” ujarnya.
Usai menjenguk korban di RSUP Dokter Kariadi Semarang, Afief Mundzir, mengatakan, korban yakni Ali Fatkhur Rohman sudah sadarkan diri setelah tindakan medis penjahitan luka di lengan kiri.
“Meski dengan suara pelan, namun beliau bisa diajak komunikasi. Untuk luka di leher belakang, tidakan menunggu hasil pemeriksaan (rontgen) bagian tersebut,” imbuhnya.
Selanjutnya, lantaran peristiwa penganiayaan terjadi di institusi madrasah dan pada jam belajar, maka segala pembiayaan menjadi tanggungjawab Kemenag Kabupaten Demak. Hingga proses recovery dan normal kembali.
Mengenai tindakan MAR, disebutkan, mencoreng dunia pendidikan.
“Kejadian ini harus menjadi koreksi bersama. Bahwa pendidikan anak tidak hanya menjadi tanggungjawab guru di sekolah atau madrasah, namun ada pula peran serta masyarakat dan orang tua,” katanya.
“Ketika guru menegur siswa karena adanya pelanggaran, hendaknya dapat diterima sebagai hal yang mendidik. Jangan sampai ada guru takut menegur, karena khawatir efek selanjutnya dari pihak siswa atau orangtua. Ini akan menjadi preseden buruk,” lanjut Afief.
Di sisi lain, Kapolres Demak AKBP Muhammad Purbaja menjelaskan, pelaku kini sedang dalam pengejaran Satreskrim Polres Demak. Kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan MAR, dihimbau segera menginformasikan kepada Polres Demak. (Red)