Kemenag Sukoharjo Sayangkan Kasus Kekerasan di Ponpes

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Kasus kekerasan terjadi di lingkungan pondok pesantren (pondok) di Kabupaten Sukoharjo.
Nyawa seorang santri bernama Abdul Karim Putra Wibowo (13) melayang setelah mendapat pukulan dari seniornya, MG (15) warga Wonogiri.
Kepala Kemenag Sukoharjo, Muh. Mu’alim mengatakan, kasus kekerasan di ponpes Az-Zayadiyy Sanggrahan, Grogol, Sukoharjo, ini merupakan kasus pertama yang terjadi di lingkungan pondok di Sukoharjo.
“Kasus kekerasan ini pertama di Sukoharjo, kami pun menyayangkan sekali tentunya jangan sampai kejadian seperti itu,” kata Mu’alim, Rabu (18/9/2024).
Mu’alim mengaku baru mengetahui peristiwa itu pada Selasa (17/9/2024) sore setelah mendapat laporan dari Kanwil Jateng.
“Kami tahunya dari Pak Kasi Pontren infonya dari Pak Kabid Kanwil Jateng, karena sudah dapat informasi dari polisi,” ungkapnya.
Mendapati informasi tersebut, Kemenag Sukoharjo langsung melakukan konfirmasi ke pihak ponpes.
Kendati demikian hingga saat ini belum mendapat respon dari yayasan.
“Untuk sementara kami konfirmasi sampai sekarang belum direspon oleh yayasannya, makanya kita rencana ke rumah duka dulu,” tandasnya.
Sebagai informasi, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (16/9/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.
Berawal dari anak yang berlawanan dengan hukum ini tengah berjalan di lorong dan mencium bau rokok dari arah kamar nomor 2.3.
Kemudian anak yang bermasalah dengan hukum ini meminta rokok kepada salah satu anak kelas 2. Namun karena tak mempunyai rokok sehingga korban tidak memberi.
Lalu anak yang berlawanan dengan hukum tersebut meminta rokok ke santri lain.
Kemudian diberi dua batang rokok. MG pun marah kepada korban dan akhirnya menendang dan memukul korban hingga tidak sadarkan diri.
Korban kemudian dibawa ke klinik terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.
Kendati demikian nyawa korban tidak dapat ditolong.
Keluarga korban mendapat informasi tersebut lantas membawa jenazah korban ke RSUD Dr Moewardi Solo untuk dilakukan autopsi.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Polres Sukoharjo, MG kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun pasal yang dikenakan 76 C jo 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 dan menjadi UU pasal 341 ayat 3 pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (DSV)