NasionalJateng

Kemenkes Serahkan Hasil Investigasi ke Polda Jateng

inilahjateng.com (Semarang) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menyerahkan hasil investigasi ke Polda Jateng terkait kasus perundungan dr Aulia Risma merupakan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) FK Undip.

Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan, drg Murti Utami mengatakan bahwa dari hasil investigasi, terdapat 70 kasus perundungan korban lainnya.

Dirinya juga menyebut bahwa korban yang melapor atas kasus perundungan tersebut tidak hanya dari Kampus Undip melainkan berasal dari berbagai kampus yang berada di Kota Semarang.

Total ada 70an korban perundungan yang sudah diserahkan  ke Polda (Jateng) untuk diproses. Tapi kasusnya semua di Semarang,” ungkapnya didampingi Sekjend Kemenkes, Kunta Wibawa Dasa Nugraha usai menemui Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo pada Senin (30/9/2024).

Baca Juga  KPK Fasilitasi 23 Tahanan Muslim Salat Idul Adha

Sementara, Kunta menambahkan bahwa pertemuannya dengan Kapolda Jateng untuk memastikan penyelidikan kasus ini sudah berjalan dengan baik dan diproses sesuai peraturan hukum yang berlaku.

“Kami sudah siapkan bukti semuanya seusai permintaan dari Polda Jateng untuk kasus ini mulai dari bukti-bukti, saksi, kuasa hukum dan lainnya,” tambahnya.

Disisi lain, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menyebut terkait kasus dugaan perundungan dr Aulia, sejauh ini petugas sudah memeriksa sebanyak 46 saksi termasuk pihak dari Undip.

“Sampai hari ini 46 Saksi, termasuk dari Undip,” katanya.

Dirinya juga menilai, bahwa bukti investigasi yang diserahkan dari Kemenkes akan menjadi  tambahan petunjuk dan alat bukti bagi penyidik untuk mendalami kasus tersebut

Baca Juga  Ratusan Peserta Ikuti Jalan Sehat Dies Natalis Ke-38 USM

“Bukti lain sudah dikumpulkan untuk diproses secara scientific crime investigation,” ujarnya.

Setelah ini, dirinya menambahkan akan melakukan gelar perkara kasus tersebut dalam waktu dekat. Selepas gelar perkara khusus, nantinya akan menentukan perkara naik ketahap penyidikan atau sebaliknya.

“Terkait kapan dilakukan, nanti menunggu hasil analisa, ketika sudah waktunya kita gelar,” pungkasnya. (BDN)

Back to top button