Nasional

Kemenkes: Swab PCR Negatif belum Tentu Bebas COVID-19, Wajib Isoman 5 Hari!

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau seseorang yang kontak erat dengan pasien positif COVID-19 varian Omicron segera melakukan tes rapid antigen atau PCR.

Bahkan apabila hasil tes rapid dinyatakan negatif, seseorang yang kontak dengan penderita COVID-19 tersebut perlu melakukan karantina selama 5 hari.

“Segera tes jika kontak erat dengan orang positif COVID-19 agar mengetahui apakah positif atau tidak. Kalaupun hasilnya negatif harus karantina karena ada masa inkubasi dari virus ini mungkin pada saat kita tes belum positif. Jadi karantina selama 5 hari dan lakukan tes kembali,” kata Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia dalam keterangannya yang dikutip hari ini, Senin (14/2/2022).

Nadia menjelaskan, masa inkubasi dari virus Omicron bisa mencapai 14 hari bahkan hingga 21 hari di dalam tubuh seseorang.

Baca Juga  Jokowi Dapat Dukungan Jadi Caketum PSI, Tapi Masih Belum Cukup

Meskipun hari pertama setelah kontak dengan seseorang positif COVID-19 masih belum merasakan gejala atau di tes negatif, bukan berarti virus tersebut tidak ada dalam tubuh.

Untuk gejala Omicron, biasanya akan muncul setelah 6 hari terdeteksi tertular Omicron. Bahkan ada pasien setelah 3 hari tertular sudah muncul gejalanya.

“Ada yang setelah 6 hari rata-rata muncul gejala. Jadi setelah 5 hari tertular baru hari ke 5 bisa muncul gejala. Bahkan ada yang mengatakan setelah 3 hari tertular gejala sudah mulai muncul,” jelas Nadia.

Gejala yang muncul biasanya seperti flu, batuk, pilek, dan sakit tenggorokan.

Back to top button