Kementerian PKP Ungkap Dugaan Penyelewengan Penjualan Rumah Subsidi di Ungaran

inilahjateng.com (Semarang) – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkap adanya dugaan kuat penyelewengan dalam proses penjualan rumah subsidi di perumahan Ungaran Asri Regency, Kabupaten Semarang.
Dari informasi, kasus tersebut mencuat usai kunjungan kerja Menteri PKP, Maruarar Sirait, ke lokasi tersebut pada awal pekan ini.
Dalam kunjungan tersebut, Menteri Maruarar yang dikenal rutin mengecek langsung kualitas dan tata kelola perumahan subsidi, menemukan sejumlah kejanggalan.
Selain kondisi kontur wilayah perumahan yang dinilai curam dan berada di tepi lereng, Menteri juga berdialog langsung dengan sejumlah warga penghuni.
Dari dialog tersebut, diketahui sebagian besar warga belum menerima sertifikat rumah mereka, meskipun telah melunasi pembayaran rumah antara lima hingga enam tahun lalu.
Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP, Brigjen Pol Azis Andriansyah, menjelaskan terkait adanya temuan tersebut, pihaknya segera melakukan investigasi.
Dari penelusuran yang dilakukan, lanjutnya, ditemukan rumah subsidi tersebut dijual oleh pengembang secara komersial, bukan dengan skema subsidi yang semestinya.
“Seharusnya rumah subsidi dijual dengan DP, disertai bantuan uang muka dari pemerintah dan cicilan ringan sekitar satu jutaan per bulan untuk tenor 15 sampai 20 tahun. Namun kenyataannya, warga diminta melakukan pembayaran secara tunai atau kredit keras, yang tidak sesuai aturan,” ungkapnya di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Jum’at (2/5/2025) malam.
Lebih lanjut, Azis mengungkap uang pelunasan yang dibayarkan warga kepada pengembang tidak disetorkan ke bank penyalur yang seharusnya menjadi bagian dari proses pembiayaan subsidi.
Akibatnya, bank tidak dapat menerbitkan sertifikat karena proses legalitas tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami menduga ada pelanggaran atau penyimpangan hukum dalam praktik ini. Karena itu kami meminta warga, sekitar 60 hingga 66 orang, untuk mengumpulkan bukti pembayaran dan dokumen perjanjian. Selanjutnya, kami laporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.
Saat ini, laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, khususnya di Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
Setelah petugas melalukan serangkaian penyidikan dan petugas akhirnya menetapkan satu tersangka yakni mantan direktur perusahaan pengembangan perumahan tersebut periode 2018-2020.
“Pengembang ini telah mengalami peralihan kepengurusan. Yang ditetapkan tersangka adalah mantan direktur perode 2018-2020, ini yang kita duga telah melakukan pelanggaran hukum dan saat ini telah ditetapkan tersangka oleh para penyidik di Ditreskrimsus,” pungkasnya. (BDN)