NasionalJateng

Kepala Desa Sidomulyo Jadi Tersangka Kasus UU ITE dan Pemalsuan Data Bansos

inilahjateng.com (Demak) – Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus UU ITE dan membuat surat palsu terkait penghapusan 135 nama warga penerima bantuan sosial.

Penetapan tersangka Kepala Desa Sidomulyo, Mafudin, mendapat respon dari warga desa setempat, dengan mendatangi Kantor Bupati Demak, untuk meminta penjelasan, Kamis (11/1/2024).

Koordinator warga, Rosidi, mengatakan, kedatangan warga bukan untuk menggelar aksi unjuk rasa, melainkan meminta penjelasan kasus yang menyeret kepala desanya.

“Kita datang hanya untuk meminta penjelasan akan hal ini. Karena kita sebagai warga bingung jika kami meminta tanda tangan kepala desa, apa ya sah menurut hukum?. Apa sebaiknya bupati mencopot dan mengganti sementara kepala desa  kami,” terang Rosidi.

Baca Juga  Damkar Ambilkan Rapor, Bukan Padamkan Api Tapi Nyalakan Harapan

Sementara itu, menurut Asisten 1 Pemerintahan Desa Kabupaten Demak, Taufik Rifai, jika kedatangan warga tersebut hanya untuk meminta penjelasan terkait posisi  kepala desa Sidomulyo yang berstatus sebagai tersangka.Meski demikian hal tersebut belum bisa untuk dilakukan pencopotan dirinya sebagai kepala desa.

“Hal ini mengacu pada Perda Kabupaten Demak No.5 tahun 2022, Pasal 86 ayat 1 yang berbunyi, Kepala desa diberhentikan sementara oleh bupati tanpa melalui usulan dari BPD setelah ditetapkan tersangka dalam tindak pidana Korupsi, Terorisme, Makar dan/ atau tindak pidana terhadap keamanan negara,” kata Rifa’i.

Dalam penjelasannya tersebut dirinya menyampaikan jika saat ini Mafudin masih sah menurut aturan yang ada sebagai kepala desa Sidomulyo meskipun berstatus sebagai tersangka atas kasus pelanggaran UU ITE.

Baca Juga  Lecehkan Pemotor tak ber-SIM, Seorang Polisi di NTT Dipecat

“Sebelum ada keputusan hukum tetap dari pengadilan ya masih sah sebagai kepala desa,” tegas Taufik.

Disisi lain, Kasatreskrim Polres Demak AKP Winardi yang ikut dalam audiensi dengan perwakilan warga Sidomulyo membenarkan penetapan tersangka Mafudin sebagai kepala desa.

“Terkait hal ini, semuanya sudah dilakukan sesuai prosedur dan tahapan. Sudah cukup bukti untuk dijadikan tersangka yang telah melanggar UU ITE dan membuat surat palsu terkait penghapusan 135 nama warga penerima bantuan sosial PKH, KIS dan BPNP tanpa dilakukan musdes”, ungkap Winardi. (Hrw)

Back to top button