Kepala Dinkes Karanganyar Ditetapkan Tersangka Korupsi Anggaran Alkes 2023

inilahjateng.com (Karanganyar) – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar Purwati telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan pengadaan alat kesehatan (alkes) 2023 melalui sistem E-Katalog.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hartanto mengatakan, penangkapan Kepala Dinkes Karanganyar tersebut dilakukan atas kasus dugaan penyelewengan pengadaan alat kesehatan (alkes) senilai Rp13 miliar pada tahun anggaran 2023.
Adapun pasal yang disangkakan Pasal 2, 3 dan 5 UU Tipikor.
“Pasal 2 terkait kerugian negara, Pasal 3 terkait sama kerugian negara namun ada penyalahgunaan kewenangan, yang ketiga adalah Pasal 5 terkait dengan tindak pidana suap UU Tipikor. Ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,” katanya, Sabtu (24/5/2025).
Selain Purwati, pihaknya juga menahan Amin yang menjabat sebagai tenaga fungsional perencanaan di Dinkes Karanganyar.
Penahanan dilakukan setelah keduanya diperiksa selama 10 jam.
“Pemanggilan 5 saksi dari dinas semua, pada pemeriksaan tersebut ada dua orang kita naikan statusnya jadi tersangka karena ada dua alat bukti. Kami titipkan di tahanan Polres Karanganyar,” ujarnya.
Hartanto menyampaikan, dalam kasus korupsi itu, Purwanti bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Sedangkan Amin sebagai pengatur pengondisian pemenang lelang pengadaan alat kesehatan melalui sistem E-Katalog.
Kedua tersangka dikenai sangkaan terkait UU Tipikor Pasal 2, 3 dan 5 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya tim penyidik Kejaksaaan Negeri (Kejari) Karanganyar, telah melakukan penggeledahan Kantor Dinkes Karanganyar.
Tim kemudian menyita satu kotak besar dokumen, satu unit laptop serta dua unit ponsel.
Penggeledahan berlangsung hampir tiga jam lebih. Tim penyidik menggelar ruang kerja Kepala Dinkes, ruang bagian keuangan, bagian arsip serta ruang Sumber Daya Kesehatan (SDK). (DSV)