Kepergok Berkeliaran, Napi AH Dipindahkan ke Nusakambangan

inilahjateng.com (Semarang) – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Semarang, Mardi Santoso, menegaskan, tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakukan oleh narapidana maupun petugas.
Dirinya mengungkapkan, narapidana berinisial AH yang sempat kepergok berkeliaran diluar Lapas yang melanggar peraturan sebelum masa jabatannya, telah dikenakan sanksi tegas.
“Terhadap narapidana berinisial AH yang melanggar peraturan, di era sebelum saya bertugas di sini, sudah diambil tindakan berupa dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan,” ungkapnya, Sabtu (8/2/2025).
Dirinya juga memastikan seluruh petugas yang terlibat dalam pelanggaran telah mendapat sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Petugas yang terlibat dalam pelanggaran ini telah diberikan tindakan disiplin sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyebut integritas adalah hal utama dalam pengelolaan lapas.
Bahkan, dirinya kembali menegaskan, tak akan segan menindak tegas kepada siapapun yang melanggar aturan.
“Kami terus berkomitmen untuk menjaga integritas. Tegas saya katakan, siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Mardi juga menyampaikan, kondisi Lapas Semarang saat ini dalam keadaan aman dan terkendali.
“Alhamdulillah, kondisi lapas sekarang sangat kondusif,” katanya.
Sebagai langkah antisipasi ke depan, pihaknya terus memperkuat kerja sama dengan berbagai aparat penegak hukum.
“Kami terus meningkatkan sinergitas antara polisi, kejaksaan dan APH lainnya untuk memastikan keamanan dan ketertiban lapas serta masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, AH yang keluar tempat penahanan tanpa sebab, kepergok pada dua minggu yang lalu.
Alhasil, imbas dari hal itu sebanyak 14 orang pejabat di lingkungan Lapas Semarang yang terkena dampak insiden itu.
Untuk diketahui, Napi AH ditangkap tim intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jateng di Bandara Ahmad Yani Semarang, Kamis (22/12/2024).
Dia diamankan, setelah pesawat Garuda Indonesia GA 232 yang ditumpanginya mendarat dari Jakarta ke Semarang.
AH yang merupakan seorang pengusaha, juga diketahui sempat melaporkan 2 jaksa Kejati Jateng karena dituding memerasnya Rp10 miliar sebagai mahar menghapus Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas namanya.
Selanjutnya, AH kemudian ditahan dan diproses hukum dengan dijerat beberapa kasus korupsi yang merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah karena membobol bank pelat merah dengan modus kredit macet dan beberapa kasus tindak pidana pencucian uang dengan vonis dari beberapa kasus itu mencapai 19 tahun penjara. (BDN)