Nasional

Kerap Ricuh, Polisi Kerahkan 511 Personel Gabungan untuk Pengamanan Sidang Hasto

inilahjateng.com (Jakarta) – Sidang dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri/Tipikor Jakarta Pusat kerap kali Ricuh dengan provokasi di sana sini.

Untuk itulah mulai hari ini Jumat (16/05/2025) petugas kepolisian diterjunkan ke Pengadilan Negeri / Tipikor untuk lebih mengamankan jalannya sidang.

Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakpus mengerahkan sebanyak 511 personel gabungan untuk mengamankan jalannya sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi, dengan terdakwa  Hasto Kristiyanto.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, pola pengamanan kali ini merupakan kelanjutan dari strategi minggu sebelumnya, dengan beberapa penyesuaian berdasarkan dinamika lapangan.

“Titik-titik krusial seperti kedatangan massa, kehadiran terdakwa, serta proses keluar-masuk ruang sidang menjadi fokus pengamanan kami,” ujar Susatyo di Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Baca Juga  Gubernur Jateng Siapkan Langkah Cepat Atasi Banjir Demak

Ia menekankan sidang ini bersifat terbuka untuk umum, namun dengan pengawasan ketat untuk mencegah tindakan provokatif.

Polisi, kata Susatyo, telah menyiapkan area pemisahan bagi massa pro dan kontra agar tidak terjadi gesekan, dengan pendekatan persuasif kepada seluruh pengunjung.

“Kami imbau massa untuk menempati areal masing-masing secara tertib. Setelah terdakwa tiba, Jalan Bungur Besar akan kami alihkan sementara demi kelancaran sidang,” ujarnya.

Kapolres Jakarta Pusat berharap seluruh rangkaian sidang dapat berjalan aman, tertib, dan damai.

“Kami jalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab dan kehormatan. Semoga pengamanan hari ini berjalan lancar tanpa gangguan,” ujarnya.

Diketahui, sidang kasus Hasto kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Baca Juga  Menuju Zero ODOL 2025, Kakorlantas Pimpin Rakor Antar-Kementerian

Saksi dimaksud, yakni anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2016-2024 Hasyim Asyari dan penyelidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Budi Raharjo.

Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka, pada rentang waktu 2019–2024.

Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya bernama Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam untuk mengantisipasi adanya upaya paksa dari penyidik KPK. (RED)

Back to top button