Jateng

Kesbangpol Sebut Masyarakat Semarang Tak Terpengaruh Adanya Kasus Surat Suara Ditempel Logo Palu Arit

inilahjateng.com (Semarang) – Kota Semarang sempat dihebohkan dengan kasus temuan surat suara yang terselip lambang palu arit saat Pemilu oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 Kelurahan Pandansari, Semarang Tengah, Kota Semarang.

Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Semarang Yudi Hardianto Wibowo mengatakan atas kejadian tersebut ternyata tidak mempengaruhi masyarakat dalam memberikan hak suaranya. Hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian.

“Laporan adanya surat suara dengan tertempel logo palu arit yang ditemukan saat pemungutan suara itu kini sudah ditangani pihak berwajib, kami masih menunggu hasil penyelidikan,” kata Yudi, Minggu (18/2/2024).

Baca Juga  Polda Jateng Gelar Bakti Religi Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Meski demikian, Pemilu di Kota Semarang secara umum berjalan dengan aman, lancar dan kondusif. Saat ini tahapan setelah pencoblosan yakni rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan juga tengah berjalan.

Pihaknya juga tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ikut terpancing atau terprovokasi paska tahapan pemungutan suara, agar iklim kondusif tetap terjaga di kota Semarang.

“Saya harap masyarakat tetap kondusif dan tidak terpancing isu apapun pada tahap rekapitulasi ini,” bebernya.

Sementara, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom menjelaskan, adanya surat suara di TPS Pandansari Kota Semarang tertempel gambar Palu Arit di kertas suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tersebut tidak menggangu jalannya proses Pemilu.

Baca Juga  Makodam IV/Diponegoro Kini Miliki Gereja Pertama

“Kami fokusnya kan lebih kepada pemungutan suara, penghitungan surat suara, kemudian surat suara sah atau tidak sah,” jelas Nanda, sapaannya.

Ia mengatakan prosedur pemilih datang ke TPS memang tidak dilakukan proses penggeledahan, dan sebagainya, kemudian mendapatkan surat suara dan menuju ke bilik suara.

Sebab, ada konsep kerahasiaan, yang artinya tidak boleh ada intervensi atau aktivitas mengintip segala aktivitas di dalam proses pemberian hak pilih di bilik suara.

Pihaknya juga membantah jika dikatakan kecolongan dengan kejadian tersebut, sebab petugas fokus terhadap pelayanan pemilih yang ingin menyalurkan hak pilih dan konteks-konteks terkait teknis penyelenggaraan, khususnya mekanisme pembacaan surat suara sah atau tidak sah.

Baca Juga  Pemprov Jateng Bakal Gelar SPMB SMA/SMK Tahap II

“Makanya, saya fokusnya adalah bahwa yang penting kami menyatakan surat suara itu sah atau tidak sah. Karena ada lebih dari satu coblosan. Dari informasi yang kami terima kan surat suaranya distaples (gambar palu arit),” bebernya.

Artinya, kata dia, surat suara itu menjadi tidak sah karena terdapat lebih dari satu coblosan atau lubang dari bekas staples, baik di dalam maupun di luar kolom.

“Dan secara konteks, ini perlakuannya sama, misalnya surat suara yang ditempel gambar-gambar, melampirkan kertas lain di surat suara, atau mencorat-coret surat suara yang membuat surat surat suara menjadi tidak sah,” tandasnya. (LDY)

Back to top button