Hukum & Kriminal

Ketua DPRD Jepara Minta Predator Seks Dihukum Seberat-beratnya

inilahjateng.com (Jepara) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara, Jawa Tengah turut prihatin atas kasus predator seks yang memakan banyak korban.

Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, menyampaikan rasa keprihatinan mendalam atas kejadian ini.

Ia menyebut kasus tersebut sebagai “peringatan keras dan sangat berharga” bagi seluruh masyarakat, khususnya para orang tua.

“Kami mengajak seluruh orang tua di Jepara untuk lebih peduli dan waspada terhadap interaksi anak-anak, baik secara langsung maupun di media sosial. Kasus ini terjadi karena kelengahan kita bersama, dan pelaku memanfaatkan celah itu untuk melancarkan aksinya,” tegas Agus Sutisna, Sabtu (3/5/2025).

Agus juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Kepolisian, khususnya Polres Jepara dan Polda Jawa Tengah, atas keberhasilan mengungkap kasus ini hingga bisa ditindaklanjuti secara hukum.

Baca Juga  BNNP Jateng Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi di Tegal

Lebih jauh, ia berharap proses hukum terhadap pelaku dapat berlangsung seadil-adilnya.

“Kami mendukung agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Kepada para korban, negara harus hadir memberikan restitusi dan kompensasi sebagai bentuk pemulihan atas kerugian materiil maupun immateriil yang mereka alami,” tambahnya.

Di tengah harapan besar terhadap keadilan, Agus Sutisna juga menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas pelapor demi melindungi mereka dari stigma dan trauma lanjutan.

Kasus ini bukan hanya tragedi hukum, melainkan juga panggilan moral bagi semua pihak masyarakat, sekolah, institusi pemerintahan, dan terutama para orang tua.

Dalam dunia digital yang semakin tak berbatas, pengawasan dan kepekaan menjadi kunci utama mencegah kekerasan berikutnya.

Baca Juga  Mengaku Cuma Disuruh Terima Uang, Penjaga Kantin Terseret Kasus Koperasi BLN

Sebelumnya, aebuah kasus memilukan di Kabupaten Jepara.

Seorang pria dewasa berinisial S (21) berasal dari desa Sendang, Kalinyamat menjadi tersangka atas kejahatan seksual dengan jumlah korban 31 anak. (RED)

Back to top button