
inilahjateng.com, (SOLO) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta Bambang Christanto bakal dilaporkan dua kader PDI Perjuangan Kota Solo ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemiluh (DKPP). Bambang dilaporkan lantaran diduga berusaha ikut campur urusan PDI Perjuangan.
Ketua Bidang Analisa dan Strategi Badan Pemenangan Pemilu DPC PDI Perjuangan Kota Solo, Muchus Budi Rahayu mengatakan, bahwa KPU merupakan wasit. Kendati demikian Bambang juga sekaligus berusaha untuk menjadi official.
“Ini jelas-jelas melanggar kode etik penyelenggara pemilu,” katanya, Selasa (8/10/2024).
Muchus menyebut bentuk campur tangan Bambang dalam urusan partainya adalah memberikan informasi palsu kepada sejumlah pengurus struktural partainya. Informasi tersebut ditengarai memiliki motif agar PDI Perjuangan tidak solid karena informasinya mengandung fitnah dan adu domba agar terjadi saling curiga di antara para kader.
“Bambang menyampaikan informasi kepada Wakil Ketua DPC Suharsono dan Wakil Sekretaris Budi Prasetyo bahwa ada dua orang kader PDI Perjuangan yang menjual data dan strategi partai ke pihak tertentu. Informasi tersebut disampaikan di ruang kerja Ketua KPU. Sebelumnya di kesempatan berbeda, informasi yang sama juga disampaikan Bambang kepada Ketua Tim Pemenangan Pilkada YF Sukasno. Bahkan ke Pak Kasno, Bambang menyebut informasinya A-1,” jelas Muchus.
Tidak hanya itu, Bambang kepada Suharsono, Budi Prasetyo dan YF Sukasno menyebut bahwa nama yang dikatakan tersebut menjual data dan strategi partai ke pihak lawan, yakni Muchus Budi Rahayu dan Imron Rosyid.
“Informasi firnah ini membuat suasana di internal partai menjadi tidak nyaman karena muncul rasa curiga dan tidak percaya satu sama lain. Padahal saat ini masa kampanye yang tentu kesoliditasan tim sangat penting,” terang Muchus.
Karena tidak mempercayai informasi yang disampaikan Bambang, kader senior PDI Perjuangan tersebut membawa informasi tersebut ke Ketua DPC PDI Perjuangan Surakarta, FX. Hadi Rudyatmo.
“Pak Rudy memerintahkan agar kami berdua segera melakukan klarifikasi ke Bambang. Saat kamibberdua menemui Ketua KPU Surakarta di kantornya untuk meminta konfirmasi dan ternyata Bambang mengakui,” ujar Muchus.
Pengakuan Bambang tersebut telah mereka rekam karena hendak dijadikan bukti bahwa yang bersangkutan memberi kabar palsu atau fitnah.
“Sebenarnya fitnah itu terbantahkan dengan sendirinya, tetapi yang menjadi tandatanya kami adalah apa motif Bambang memberi informasi bahkan diberi label Iinfo A-1 atau sangat valid. Bambang itu kan penyelenggara pemilu yang seharusnya menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas, dan asas-asas penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis, tetapi dia cawe-cawe urusan internal partai,” jelas Imron.
Ketua DPC PDI Perjuangan Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan sebagai peserta pemilu, pihaknya ingin KPU bertindak netral dan profesional. Dirinya tidak membutuhkan informasi-informasi seperti yang disampaikan Bambang kepada pengurus DPC. Apalagi informasi tersebut ternyata fitnah dan hendak membunuh karakter kedua kadernya.
“KPU harus netral, namun yang terjadi ini malah cawe-cawe urusan partai. Sudah mengobok-obok partai kami. Dia sudah melampui kewenangan dan melanggar kode etik sebagai pejabat negara pelaksana pemilu,” katanya.
Dia mengaku, sebagai ketua partai dia akan membela habis-habisan kader partainya yang difitnah tersebut. Dia meyakini informasi tersebut sama sekali tidak benar.
“Kalau ada yang mencubit sedikit pun ketua partai harus bertanggung jawab. Jangan sampai ada yang menyakiti dan sebagainya,” ungkap Rudy. (DSV)