Ketua Ormas PP Blora Ditangkap Atas Dugaan Penipuan

inilahjateng.com (Semarang) – Tim Satgas Anti-Premanisme dalam Operasi Aman Candi 2025 Polda Jawa Tengah mengamankan Ketua Ormas Pemuda Pancasila (PP) Blora berinisial MJ (44).
Pria yang dikenal dengan sapaan Mbah Mun ini ditangkap karena diduga terlibat dalam praktik penipuan yang mengakibatkan kerugian hingga ratusan juta rupiah bagi korbannya.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan korban dalam kasus ini adalah WA, warga Kradenan, Kabupaten Blora.
Kombes Dwi menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diajukan korban pada 11 Mei 2025 terkait janji pengadaan solar industri yang ternyata fiktif.
“Penangkapan yang bersangkutan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 oleh tim gabungan Satgas Gakkum Ops Aman Candi 2025,” ungkapnya, Senin (19/5/2025).
Lebih lanjut dirinya menyebut, petugas juga menangkap seorang perempuan berinisial WH (45) asal Todanan, Blora.
Ia diduga berperan membantu tersangka dalam meyakinkan korban untuk menjalankan kerja sama bisnis fiktif tersebut.
“Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah meyakinkan korban untuk menjalin kerja sama bisnis pengadaan solar dengan mengaku sebagai Humas dari sebuah perusahaan dan menjanjikan pengiriman solar industri, padahal gudang perusahaan tersebut sudah tidak lagi beroperasi sejak Juli 2022,” jelasnya.
Pelaku bersama WH disebut menawarkan janji manis dan meminta korban menyerahkan sejumlah uang sebagai deposit. Total kerugian yang dialami korban mencapai lebih dari Rp333 juta.
“Pada sekira bulan Agustus hingga September 2022, korban dijanjikan pengiriman solar industri secara lancar apabila menyetorkan uang deposit kepada pelaku. Bahkan pelaku mengklaim punya jaringan dengan Komisaris perusahaan tersebut untuk meyakinkan korban,” lanjutnya.
Dalam penyidikan, sambungnya, petugas juga menyita surat perjanjian kerja sama, bukti transaksi, serta dokumen lain terkait kasus ini.
“MJ diketahui pernah terlibat dalam kasus Penadahan, sedangkan WH pernah tersangkut kasus Penggelapan,” tandasnya.
Kombes Dwi Subagio menegaskan pengungkapan kasus ini mencerminkan komitmen Polda Jateng dalam menindak premanisme, khususnya oleh oknum berkedok ormas yang kerap merugikan masyarakat.
“Ini bagian dari upaya kami membersihkan ruang publik dari praktik premanisme berkedok ormas atau profesi. Siapa pun yang merugikan masyarakat akan kami tindak tegas sesuai hukum,” tegas Kombes Pol Dwi Subagio.
Atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (BDN)