Ketua Paguyuban Ojek Wisata Tembiring Demak Dukung Putusan MK

inilahjateng.com (Demak) – Ketua Paguyuban Ojek Wisata Tembiring, Kabupaten Demak, Mohammad Solikin, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan usia Capres – Cawapres dalam Pilpres 2024.
Dukungan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait batasan usia Capres – Cawapres yang maju dalam Pilpres 2024, terus mengalir.
Di sela sela pekerjaannya sebagai ojek wisata, Solikin, mengaku baru kali ini mengikuti pemberitaan tentang politik.
“Baru kali ini saya tertarik untuk mengikuti berita berita tentang politik. Saya setuju dengan putusan MK tentang batasan usia Capres – Cawapres. Menurut saya, memang sudah saatnya ada pemimpin muda saat ini,” ujar Solikin, Kamis (19/10/2023) sore, di Tembiring Demak.
Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum terkait batas usia capres-cawapres diajukan mahasiswa UNSA bernama Almas Tsaqibbirru Re A Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. (Red)