Jateng

Kirim Video Intim ke Orang Tua Pacarnya, Pelajar Diringkus Polisi

inilahjateng.com (Semarang) – RF (19) merupakan seorang pelajar SMA di Semarang diamankan polisi karena nekat mengirim video intim ke orang tua korban untuk meminta restu hubungannya.

Video yang dikirim tersebut yakni dari hubungan intim dengan korban berinisial NH (17) yang merupakan teman sekolah pelaku.

Kasubnit 2 Unit PPA Polrestabes Semarang, Ipda Dinda Aprillia menjelaskan awalnya ibu korban mendapat kiriman video dari nomor whats app anaknya, dimana anaknya tersebut sedang berhubungan intim dengan pelaku.

“Orangtua korban menerima pesan di WA berupa video asusila korban dengan terlapor. Orangtua tanya ke korban benar itu video mereka. Korban yang masih berusia 17 tahun itu, mengalami trauma dan hilang keperawanan,” ungkapnya dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, (19/6/2024).

Baca Juga  Pemprov Jateng Beri Rumah Apung dan Relokasi

Lebih lanjut dirinya menyebut bahwa ibu korban mengecek hp milik korban, dan ada akun WA korban membalas pesan sendiri.

Dari situlah, sambungnya, terkuak bahwa pelaku telah mengkloning WA korban.

“Saat ibu korban memegang HP anak korban bersamaan dengan itu akun Whatsapp milik anak korban membalas percakapan di grup dan mengirim pesan ke nomor anak korban, sehingga meyakinkan pelapor bahwa akun Whatsapp anak korban juga dapat diakses oleh pelaku,” bebernya.

Mengetahui hal itu, tambahnya, pelaku dilaporkan polisi dan diamankan di kosnya di daerah Ngaliyan.

Tak hanya itu, berdasarkan keterangan ibu korban, Pelaku juga sempat mengancam korban sebelum mengirim video ke orangtua korban.

Baca Juga  Ancaman Bom Saudia Airlines Ganggu Pemulangan Haji, Kloter 16 Tegal Tertunda

“Korban diancam pelaku. Hingga  korban  tidak berani mengungkapkan perbuatan  pelaku,” tandasnya.

Disisi lain, pelaku RF berdalih mengirimkan video intimnya itu karena ingin mendapat restu hubungannya dari orang tua korban.

“Kirim itu mau minta restu. Pacaran sudah empat bulan. Ingin melanjutkan hubungan yang lebih serius,” dalih pelaku dihadapan para awak media.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E UU RI No. 17 Th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.  (Bdn)

Back to top button