Kisah Pilu HM, Ditangkap Polisi Sragen H-1 Ijab Kabul

inilahjateng.com (Sragen) – Kisah pilu ini dialami HM (35) warga Dukuh Ringinharjo, RT 021/006, Desa Banyurip, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen.
HM seharusnya merasa berbahagia karena akan menikah dengan kekasih yang Ia cintai.
Namun yang terjadi ia justru harus berurusan dengan aparat kepolisian karena keterlibatannya dalam kasus penggelapan uang milik temannya Galih (36) warga Kelurahan Sragen Kulon, Sragen senilai Rp 200 juta.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin KBO Satreskrim Polres Sragen, Iptu Tri Ediyanto mewakili Kasatreskrim Polres Sragen AKP Isnovim Codariyanto, HM hanya terdiam lesu.
Sebenarnya, kejadian penipuan dan penggelapan uang itu terjadi tiga tahun silam yakni pada bulan April 2022.
Saat itu korban Galih mendapatkan tawaran oleh pelaku HM saat bermain ke kediaman rekannya, Bagus (27) di Gondang, Sragen yakni usaha dana talangan bank dengan keuntungan tertentu.
“Korban awalnya tidak tertarik dengan tawaran itu, namun pelaku kembali meyakinkan korban dengan dalih rekannya Bagus sudah pernah ikut kerjasama dengan pelaku,” terang Iptu Tri, Kamis (24/4/2025).
Tak kuasa menahan bujuk rayu pelaku, korban akhirnya memberikan dana talangan senilai Rp 30 juta dengan jaminan mobil dalam tempo tertentu, dengan perjanjian dana itu dikembalikan dalam tempo dua pekan, dan mendapat tambahan keuntungan Rp1 juta.
Program tersebut awalnya berjalan dengan mulus dan lancar bak jalan tol.
Karena lancar, pelaku kemudian menawarkan kembali untuk menambah dana talangan.
“Pelaku kemudian menawarkan dana talangan dengan memberikan jaminan berupa sertifikat tanah senilai Rp 200 juta pada Februari 2022. Dari model itu, korban akan diberikan keuntungan Rp 2 juga dalam waktu satu minggu,” jelas Iptu Tri.
Ternyata eh ternyata, setelah satu minggu, korban menanyakan kekurangan dan modal tersebut, namun pelaku berkilah kekurangan, keuntungan dan modal tersebut dimasukkan kembali ke dana talangan dan akan cair minggu depannya lagi.
Namun setelah jatuh tempo, keuntungan dan modal tidak juga dikembalikan ke korban.
Hingga kemudian, ketika korban kemudian menanyakan kembali, pelaku mengaku dana diserahkan kepada orang Duyungan, Sidoharjo, Sragen.
Untuk menyakinkan korban, pelaku mengajak korban ke rumah warga Duyungan itu , namun tidak ketemu.
Bahkan hingga kini, dana dan keuntungannya belum dikembalikan kepada korban.
Merasa dipermainkan ulah pelaku, korban melapor ke Polsek Gondang, Sragen.
Akhir drama ini, polisi berhasil menangkap pelaku pada 22 April 2025 saat pelaku lewat dengan mengendarai sepeda motornya melewati Polsek Jenar.
HM punya rencana, namun Tuhan pula yang menentukan jalan hidupnya.
Ia ditangkap satu hari sebelum akan melangsungkan akad nikah pada Rabu (22/4/2025) bersama orang yang dicintainya.
Kita tunggu saja akhir kisah percintaan HM, akankah HM jadi menikahi kekasihnya atau sang kekasih akan mundur karena mengetahui calon suaminya telah melakukan perbuatan tercela baik di mata Tuhan maupun hukum. (MPM)