
inilahjateng.com (Semarang) – Komisi D DPRD Kota Semarang melakukan mediasi antara karyawan ter PHK dengan perusahaan yang melakukan PHK yakni PT Kin Yip Bags and Hats.
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Semarang, Anang Budi Utomo mengatakan ini adalah mediasi kedua yang sudah dilakukan untuk mencari jalan keluar atas permasalahan PHK tersebut.
Diakui Anang jika PT Kin Yip dan PT Elite ini adalah perusahaan dengan modal asing (PMA) yang bagi Kota Semarang tentu saja bagus dan menguntungkan dari segi invetasi. Sehingga perusahaan dengan PMA sebisa mungkin dilindungi agar tetap beroperasi dan menghasilkan pendapatan daerah.
“Kalau PMA bagi investasi kota semarang itu bagus sehingga kita lakukan mediasi agar semu pihak aman dan nyaman,” kata Anang, Senin (27/5/2024).
Namun disisi lain, perusahaan juga tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk terkait dengan adanya aduan para pekerja yang di PHK secara sepihak.
“PHK ini merembet ke BPJS kesehatan, BPJS tenaga kerja, keberlanjutan mereka bekerja atau tidak termasuk ada rencana relokasi. Jadi kita ingin cegah kekhawatiran itu jangan sampai terjadi,” ungkapnya.
Harapannya dengan mediasi yang masih akan diadakan lagi pada Rabu besok maka bisa diputuskan jalan tengah secara kekeluargaan dan tidak sampai dibawa ke ranah hukum.
“Kami berusaha mediasi jadi tidak harus sampai ke ranah hukum. Harapan kita sama-sama terlindungi dan perusahaan bergerak kembali lalu karyawan bisa bekerja kembali,” harapnya.
Ia berharap pada hari Rabu nanti keempat tuntutan yang diajukan serikat pekerja yakni mempekerjakan kembali karyawan yang di PHK, mengakui keberadaan SPSI, mencabut surat peringatan dan tidak ada relokasi perusahaan bisa dipenuhi.
“Intinya di peraturan yang penting ada norma yang harus dipenuhi jika melakukan PHK: Tapi kita ingin kalau bisa jangan ada PHK. Tuntutan mereka harapannya bisa dipenuhi,” tandasnya. (LDY)