Komisioner KPUD di 24 Wilayah PSU Pilkada Harus Dipecat

inilahjateng.com (Jakarta) – Peneliti Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA Ade Mulyana mendorong pemberian sanksi tegas ke penyelenggara pemilu di daerah, imbas banyaknya gelaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.
“Jadi untuk sanksi hukum mungkin tidak bisa diberikan ke KPU (pusat) saja, tetapi saya setuju jika semua anggota KPU daerah (KPUD) di wilayah yang terjadi PSU untuk tidak dipilih kembali menjadi komisioner di periode selanjutnya,” kata Ade kepada Inilah.com, Jakarta, Minggu (9/3/2025).
Ade mengatakan kinerja buruk KPU baik pusat atau daerah sejatinya sudah dipertontonkan sejak awal.
Ia lantas memberi contoh adanya PSU di Pasaman, Sumatera Barat karena ada salah satu pasangan yang tidak mengumumkan status narapidananya.
“Seharusnya hal ini sudah bisa diantisipasi oleh KPU. Tetapi memang masalah PSU ini tidak bisa dilimpakan ke KPU saja, karena mungkin kesalahan atau pelanggaran terjadi karena kelalaian anggota KPPS, atau mungkin Bawaslu yang tidak menjalankan fungsinya dengan baik,” tutur Ade.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay juga mengingatkan para penyelenggara pemilu, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) jangan sampai lolos dari sanksi.
Sebab, ketelodaran dalam penyelenggaraan Pilkada kemarin telah menyebakan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 wilayah.
Haidar mengatakan, perlu ada evaluasi dari tingkat pusat hingga daerah guna memastikan ada tidaknya anggota KPU di daerah yang punya motivasi politik sehingga berujung pada PSU.
“Seharusnya mereka bertanggung jawab atas permasalahan ini. Jika ada, yang bersangkutan harus direkomendasikan untuk diberhentikan,” terang Hadar saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (1/3/2025).
Hadar juga mengatakan aparat penegak hukum dapat turun tangan jika menemukan indikasi tindak pidana.
Indikasi tersebut dapat berupa perilaku transaksional guna meloloskan calon atau pasangan calon yang sebetulnya tidak memenuhi syarat. (RED)