Komnas HAM Ajukan Amicus Curiae Aktivis Lingkungan Karimunjawa

inilahjateng.com (Jepara) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) mengajukan Amicus Curiae kepada hakim atas kasus yang menimpa aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits MauritsTangkilisan.
Daniel menjadi terdakwa kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas komentar di Facebook.
Amicus curiae atau sahabat peradilan merupakan praktik hukum memberikan pendapat yang nantinya dapst digunakan oleh hakim sebagai salah satu pertimbangan dalam memutus perkara.
Komisoner Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan, hakim seharusnya bisa mempertimbangkan terdakwa Daniel sebagai aktivis lingkungan.
“Kami mengajukan amicus curiae terutama dalam hal agar hakim mempertimbangkan bahwa kebijakan anti SLAAP (Startegic Lawsuit Againts Public Participation) atau anti kriminalisasi terhadap aktivis pembela lingkungan,” kata dia, Jumat (15/3/2024).
Dirinya juga menyarankan agar hakim mempertimbangkan asas kepentingan terbaik untuk terdakwa.
“Sebagaimana yang diatur dalam UU ITE itu juga dipertimbangkan sebagai asas karena untuk menghindari kriminalisasi aktivis lingkungan,” katanya.
Selain itu, dalam amicus curiae juga dimasukkan latar belakang kerusakan alam di Karimunjawa yang menjadi konteks dalam postingan Daniel.
“Setelah mendengar dari (saksi) ahli ITE ini tidak memenuhi syarat yang diajukan hanya komen di Facebook yang sifatnya terbatas bukan postingan utama,” kata dia.
“Kita mendorong agar sebetulnya sejak dari kepolisian baik kejaksaan menggunakan anti SLAAP karena aktivis pembela ham termasuk aktivis lingkungan rentan diskriminalisasi,” lanjut dia.
Ia menyesalkan mengapa kasus ini tak berhenti di penyidikan atau di kepolisian dengan cara mediasi.
“Kalau aparat penegakan hukum menggunakan anti SLAAP dengan menggunakan pendekatan restorative justice, kasus kasus seperti ini bisa dihindari,” kata Anis. (NIF)