Nasional

Komnas HAM Minta Pemerintah Lindungi Hak Pekerja

inilahjateng.com (Jakarta) -Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menuntut perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan meminta pemerintah untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja dilindungi.

Pernyataan itu disampaikan Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangan dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (2/3/2025), untuk merespons PHK massal di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), dan di PT Sanken Indonesia, serta PT Yamaha Music Indonesia.

“Komnas HAM perlu menyampaikan beberapa hal atas adanya rencana PHK massal tersebut, yaitu meminta korporasi tidak melakukan PHK dan negara khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, memastikan hak-hak pekerja/buruh untuk dihormati  dan dilindungi,” ujar Uli.

Jika permasalahan PHK diselesaikan melalui mekanisme pengadilan hubungan industrial, Komnas HAM meminta agar adanya transparansi, independensi, dan imparsial.

Baca Juga  Korlantas Polri Unjuk Teknologi Canggih di Indo Defence 2025

Selain itu, Komnas HAM meminta pemerintah memastikan perlindungan hak-hak normatif pekerja yang di-PHK, adanya jaminan sosial selama pekerja belum mendapatkan pekerjaan baru, dan pekerja mendapatkan tunjangan hari raya sesuai tenggang waktu yang telah resmi ditetapkan.

Uli mengatakan bahwa Komnas HAM menaruh perhatian terhadap gelombang PHK yang terjadi pada awal tahun 2025, sebab, PHK berpotensi melanggar hak-hak pekerja.

“Baik hak-hak normatif, jaminan sosial, dan khususnya tunjangan hari raya, jika (PHK) melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilakukan secara sewenang-wenang,” ucap Uli.

Dia menjelaskan sepanjang tahun 2024, Komnas HAM menerima 67 pengaduan terkait dengan PHK, Jakarta menjadi daerah paling banyak terjadinya PHK, diikuti Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Baca Juga  Namanya Dilirik Jadi Caketum PPP, Jokowi Santai

Di sisi lain, menurut catatan Partai Buruh, pada akhir Desember 2024 atau awal Januari 2025, PT Yamaha Music Indonesia yang memproduksi piano telah memberhentikan sekitar 400 orang pekerja di pabrik yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat serta 700 orang pekerja di Jakarta. (RED)

Back to top button