Jateng

Komplotan Gendam Spesialis Korban Lansia Diciduk Polisi

inilahjateng.com (Semarang) – Unit Resmob Satreksrim Polrestabes Semarang menangkap komplotan gendam spesialis korban ibu-ibu lanjut usia (Lansia).

Ketiga pelaku yang ditangkap Kanit Resmob AKP Ardi Kurniawan bersama timnya yakni masing-masing bernama Ary Wijaya alias Charles (39) warga Jakarta Barat, seorang perempuan bernama Deva Nur Listia (40) warga Bekasi dan Hendra Wijaya (49) warga Karawang.

Ketiga pelaku masing-masing memiliki peran, Charles sebagai WNA, Deva sebagai penerjemah Charles dan Hendra sebagai sopir.

Polisi juga masih memburu otak atas aksi tersebut bernama Agus Suseno.

Sedangkan korban yang merupakan pensiunan yakni bernama Sri Hendratmanti (70) warga Pedalangan Banyumanik.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena menjelaskan bahwa komplotan tersebut berangkat dari Jakarta dan merencakan aksi penipuan tersebut di Semarang.

Baca Juga  Sarif Abdillah Himbau Kewaspadaan Dampak Kemarau Basah

“Mereka menyasar kepada korban yang sudah berumur,” ujarnya dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Kamis (18/7/2024).

Mengenai modusnya, lanjutnya, awalny korban dari rumah menuju ke Pasar Jati hendak belanja pada hari Rabu (3/6/2024), sekira pukul 08.30 WIB.

Lalu, korban didatangi oleh seorang laki2 mengaku bernama Charles.

Kemudian, pelaku bertanya kepada Korban tentang penukaran mata uang asing Dollar dengan alasan akan disumbangkan untuk tempat Ibadah ke Gereja.

Karena uang Dollar, sambungnya, korban tidak paham, kemudian datang seorang perempuan berjilbab yakni pelaku Deva, berpura-pura tanya kepada korban untuk membantu karena Korban tidak paham dengan bahasa Pelaku Charles.

“Pelaku Deva menterjemahkan bahasa Pelaku Charles. Kemudian Korban diajak bersama Pelaku Charles menemui Pelaku lainnya Agus Suseno (DPO) yang mengaku sebagai Kepala Cabang BRI Jati Banyumanik. Kemudian Korban diajak masuk ke mobil para Pelaku, ditunjukkan uang Dollar,” ujarnya.

Baca Juga  3 Siswa SMP Tertemper Kereta Api, Satu Meninggal Dunia

Selanjutnya Korban diajak Pelaku ke rumah Korban mengambil surat Deposito dan perhiasan seberat 50 gram.

Kemudian korban dibawa pelaku ke BRI Pasar Jati untuk melakukan pengambilan deposito sebanyak 50 juta.

“Kemudian mereka menuju ke Bank BRI Ahmad Yani untuk melakukan pengambilan uang lagi sebesar 100 juta. Setelah itu Korban ditinggalkan di Swalayan ADA Banyumanik. Jadi total kerugian sebesar Rp150 juta,” bebernya.

Atas kasus tersebut, korban melapor dan para pelaku berhasil diamankan oleh tim lapangan yang dipimpin oleh Kanit Jatanras AKP Tri Harjanto di Bekasi dan Karawang pada Sabtu (13/7/2024), lalu.

Sementara, pelaku Deva yang merupakan pasangan suami istri tersebut mengaku sudah melakukan aksi itu di Jabar dan Semarang.

Baca Juga  Mahasiswa USM Beri Pelatihan 4P dan Eco Enzyme ke Warga Gayamsari

Untuk yang di Jabar, dirinya mengakui mendapat uang sebesar Rp 30 juta.

“Di Semarang yang paling besar. Hasilnya dibagi rata dan dibuat untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar hutang,” ungkap Deva yang juga istri pelaku Charles.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.  (BDN)

 

Back to top button