
inilahjateng.com (Semarang) – Komplotan pencuri 36 tiang besi pemancar wifi di sepanjang Jalan Urip Sumoharjo, Wonosari, Ngaliyan dan Jalan Papandayan, Gajahmungkur, Gajahmungkur pada Jum’at (28/12/2023), lalu, ternyata salah satu tiang tersebut adalah pemancar sinyal internet milik pihak kepolisian.
Komplotan tersangka yang berjumlah empat orang itu diamankan dirumah masing-masing oleh Unit Resmob Polrestabes Semarang yang dipimpin oleh Kasubnit 1 Opsnal Resmob Iptu Dimmas Prawira.
Keempat tersangka yakni Aditya Wisnu (28), Dodik Suryanda (35), Tapa Nugraha (35), Agung Apriyadi (37), dan Komarudianto (40) berperan sebagai penadah, mereka adalah warga Semarang.
Tak hanya pencuri, petugas juga mengamankan seorang penadah yang membeli hasil curian itu. Ia yakni bernama Khomarudin (40) warga Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan bahwa komplotan tersebut melakukan aksi tersebut sebanyak tiga kali dengan dua lokasi berbeda.
Bahkan, dari dua lokasi tersebut komplotan tersebut juga mencuro tianh pemancar sinyal internet milik pihak kepolisian.
“Pencurian dilakukan tiga kali. Yang dicuri adalah tiang pemancar wifi dan ada juga tiang menara tempat untuk memancarkan sinyal Polri untuk pelayanan SIM, ETLE dan lain sebagainya,” ungkap AKBP Wiwit saat rilis kasus di Mapolrestabes Semaranh, Selasa (2/1/2024).
Sementara, otak dari komplotan tersebut bernama Tapa Nugraha (35) mengakui beraksi di tiga TKP, dengan mengajak tiga rekannya tersebut. Aksinya dilakukan malam hari, setelah itu diangkut menggunakan mobil grandmax, dengan cara menyewa.
“Hanya 20 menit satu tiang, panjangnya 7 meter. Tiang masih kosong, belum ada kabelnya. Total dapat uang Rp 11 juta dibagi rata. Dijual timbangan, 1 kilo, Rp 5 ribu. Mobil sewaan, Rp 200 ribu. Saya nggak tau kalau tiang itu milik polisi,” ucapnya.
Uang hasil kejahatan tersebut telah habis dipergunakan. Alasannya untuk kebutuhan keluarga. Pria yang mengaku bekerja serabutan ini, menafkahi lima anak satu isteri.
Sementara sang penadah, Khomarudin, mengaku tidak mengetahui barang tersebut hasil curian. Ia pun mengaku, sudah berlangganan membeli barang besi dari perusahaan-perusahaan. Selain itu, juga mengaku memiliki perlengkapan surat-surat ijin usaha.
“Awalnya tidak tau, karena memang baranganya agak curiga. Saya nanya juga, sudah koordinasi dengan mandor, nanti di tanyakan juga bagaimana. Bilangnya ini barang bagus. Karena gak enak juga, akhirnya saya beli,” jelasnya.
Saat ini, selain para pelaku, sejumlah barang bukti sebagai sarana mencuri seperti satu unit mobil pickup grandmax, linggis, tangga, termasuk tali tambang juga sudah diamankan.
Atas perbuatannya, empat pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana. Sedangkan pelaku penadah, dijerat pasal 480 KUHPidana. (bdn)