KONI Jateng Siapkan Strategi Hadapi Permenpora No. 14 Tahun 2024

inilahjateng.com (Semarang) – KONI Jawa Tengah terus mempersiapkan diri untuk menghadapi pemberlakuan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 yang mulai efektif berlaku pada 25 Oktober 2025.
Salah satu langkah strategis yang dilakukan, KONI Jateng akan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama KONI Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah di Hotel Front One HK Resort, Semarang, Kamis (16/1/2025), mendatang.
Ketua Panitia Rakor, April Sri Wahono, mengungkapkan bahwa agenda ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam terkait regulasi baru, khususnya menyangkut isu krusial seperti pengelolaan anggaran, pengawasan, dan dampaknya terhadap penggunaan dana APBD.
“Permenpora No. 14 ini mencakup aturan penting yang harus dipahami oleh organisasi pembina olahraga prestasi, terutama soal transparansi anggaran dan tata kelola keuangan,” ujarnya, Selasa (14/1/2025).
Sebagai bentuk keseriusan, Rakor akan menghadirkan narasumber kompeten, seperti Kadisporapar Jateng Agung Haryadi, Inspektur Jateng Dhoni Widianto, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jateng Iwanuddin Iskandar, dan Kepala Bidang Hukum Keolahragaan KONI Jateng Ali Purnomo.
Rakor ini juga dihadiri oleh Kadispora dari kabupaten/kota serta 105 undangan lainnya.
Permenpora No. 14 memuat sejumlah aturan yang menjadi perhatian serius, salah satunya larangan staf atau karyawan KONI menerima honor atau gaji yang bersumber dari APBD maupun APBN.
April menyoroti potensi dampak aturan ini terhadap keberlangsungan kerja staf KONI.
“Staf KONI bekerja layaknya pegawai kantor lainnya, dan gaji yang mereka terima adalah sumber penghidupan keluarga. Dengan aturan ini, perlu dicari solusi agar operasional organisasi tidak terganggu,” jelasnya.
KONI Pusat telah lebih dulu menyikapi regulasi ini dengan mengajukan revisi pada 10 pasal yang dinilai berpotensi bertabrakan dengan Undang-Undang Keolahragaan No. 11 Tahun 2022.
Hal ini disambut baik oleh KONI Jateng yang turut mendorong revisi tersebut demi memastikan sistem organisasi tetap berjalan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
KONI Jateng juga sebelumnya telah mengadakan audiensi dengan Inspektur Jateng Dhoni Widianto, Kadisporapar Jateng Agung Haryadi, dan Biro Hukum Jateng.
Salah satu kesepakatannya adalah memastikan organisasi pembina olahraga tetap dapat beroperasi sesuai sistem yang berlaku saat ini sambil beradaptasi dengan aturan baru.
“Pertanyaannya, apakah semua ketentuan dalam Permenpora No. 14 akan benar-benar diterapkan per 25 Oktober 2025? Ini yang masih perlu kita kaji bersama,” katanya.
Rakor ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menyiapkan strategi KONI Jateng menghadapi tantangan regulasi baru tanpa mengorbankan efektivitas organisasi dalam membina prestasi olahraga. (BDN)