
inilahjateng.com (Semarang) – Sebanyak sembilan narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Semarang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan setelah terkonfirmasi positif menggunakan narkoba.
Kepala Rutan Semarang, Eddy Junaedi, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula dari penggeledahan rutin dan tes urine yang dilakukan bersama BNNP Jawa Tengah pada Selasa (10/12/2024), lalu.
Dari 14 warga binaan yang diperiksa, lanjutnya, sembilan di antaranya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu dan obat terlarang jenis pil koplo.
“Kami rutin melakukan langkah-langkah pencegahan seperti sosialisasi P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba), penggeledahan bersama BNNP Jawa Tengah, hingga tes urine. Sebelumnya, dari 30 warga binaan yang dites, semuanya negatif. Namun, kali ini, dari 14 yang diperiksa, sembilan positif menggunakan narkoba jenis sabu dan pil koplo,” ungkap Eddy di Kantornya pada Selasa (17/12/2024).
Eddy menambahkan, setelah dinyatakan positif narkoba, suasana di Rutan sempat memanas karena sejumlah warga binaan berteriak-teriak sehingga mengganggu keamanan di rutan.
Adanya hal itu, langkah tegas langsung diambil dengan memindahkan mereka ke Lapas Nusakambangan pada malam berikutnya tepatnya pada Kamis (12/12/2024).
Setelah kejadian itu, ia menyebut bahwa koordinasi dengan pihak kepolisian dilakukan untuk memastikan pengawalan ketat selama proses pemindahan.
“Situasi malam itu sempat kacau karena mereka terus berteriak. Untuk menjaga keamanan, kami segera berkoordinasi dengan kepolisian. Meski sempat tertunda karena ada agenda kedatangan Presiden di Semarang, pemindahan berhasil dilakukan ke Lapas Nusakambangan keesokan harinya,” lanjutnya.
Eddy mengungkapkan bahwa sembilan warga binaan tersebut semuanya adalah kasus narkoba, dengan rata-rata vonis hukuman 6–7 tahun. Sebagian besar dari mereka juga merupakan residivis.
Terkait temuan ini, Eddy menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan dan penggeledahan, terutama pada barang titipan dari pengunjung.
“Informasi sementara menunjukkan narkoba ini masuk melalui barang titipan pengunjung. Meski kami sudah rutin melakukan penggeledahan manual, ke depan kami perlu meningkatkan sistem dan alat deteksi,” ujarnya.
Selain itu, Eddy memastikan warga binaan yang terbukti menggunakan narkoba akan mendapatkan sanksi disiplin berupa pencatatan dalam Register F, yang akan memengaruhi hak-hak mereka seperti remisi dan asimilasi.
“Kami tidak akan memberi toleransi. Hak-hak mereka terkait remisi dan asimilasi dapat dibatalkan. Langkah ini sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga lingkungan rutan bebas dari narkoba,” pungkasnya. (BDN)