
inilahjateng.com (Semarang) – Seorang perempuan berinisial EL yang merupakan pemilik perusahaan kontraktor di Semarang dilaporkan Polrestabes Semarang atas kasus penipuan.
Adapun pelapor atau korban dalam kasus tersebut yakni seorang pengusaha bernama Eny Susilowati, warga Kabupaten Semarang.
Dalam laporan tersebut, EL dilaporkan atas dugaan penipuan lantaran uang modal kerjasama milik rekannya belum dibayarkan.Â
Tertuang dalam surat tanda penerimaan laporan tertulis Nomor : STTLP/291/VIII/SPKT POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH. Tercatat tanggal 1 Agustus 2024.
Dalam surat itu, tertulis dalam laporan tersebut, dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang undang-undang nomor 1 tahun 1946, tentang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378.
Eny Susilowati mengatakan dugaan kasus penipuan ini terjadi bermula saat menjalin kerjasama dengan terlapor kaitannya proyek pengerjaan perbaikan jalan di Jalan Talangsari, Bendan Duwur, Kecamatan Gajahmungkur, pada Desember 2023, lalu.
“Sudah saya adukan ke Polrestabes Semarang, itu sudah enam bulan. Saya sub material, dimintai bantuan menyuplai pasir dan batu belah, dan pembayaran dijanjikan setelah dua minggu setelah pengiriman material,” ungkapnya dihadapan para awak media pada Senin (12/8/2024).
Lebih lanjut Eny membeberkan bahwa proyek tersebut dari didapat atas lelang dari pemerintah dengan nilai sebesar Rp 1,3 milyar yang dimenangkan oleh CV milik terlapor.
Setelah pekerjaan selesai, lanjutnya, dirinya sempat dijanjikan modal sub material akan dibayar pada Desember 2023.Â
Namun, hingga saat ini belum terbayarkan. Dan dirinya menyebut bahwa tagihan dari Pemkot sudah terbayarkan.
“Jumlahnya mencapai Rp 84.421 juta. Setelah proyek ini selesai tak tagih, karena belum dibayar. Ditelpon tidak mau, di whatsapp tidak mau. Cuma balasan whatsapp yang terakhir bulan kemarin, Tapi sampai sekarang belum dibayar,” tandasnya.
Tak hanya Eny, seorang pengusaha lainnya yang menjadi korban EL, bernama Sukarman warga Tlogosari juga mengadukan kepada terlapor kaitannya dugaan kasus yang sama.Â
Sukarman mengaku juga kerjasama dan sebagai sub pekerjaan pada jenis menyuplai material aspal pada proyek itu.Â
“Saya diberi dana operasional Rp 12 juta, untuk alat-alat. Yang belum dibayar adalah materialnya, Kalau di lapangan itu saya hitung Rp 92 juta. Tapi karena kemarin bu evi taken itu sekitaran Rp 71 juta. Itu aja belum dibayar,” tambahnya.Â
Sukarman juga menambahkan bahwa pengerjaan proyek tersebut berlangsung dua bulan pada November-Desember 2023 dan dijanjikan akan dibayarkan pada akhir tahun 2023.
“Namun, sampai sekarang belum dibayar. Selama tujuh bulan saya ngomong sama Bu Evi, Bu, ini kalau secara kekeluargaan tidak di bayar, ya saya lapor lewat jalur hukum. Bu Evi bilangnya ya ojo ngono Karman. Nanti saya malah ndak konsentrasi nyariin duit buat sampaian,” pungkasnya. (BDN)