Kontraktor di Semarang Gugat Dua Perusahaan

inilahjateng.com (Semarang) –Â Seorang kontraktor bernama Dwi Prahesto Arcyadhanica (31) menggugat dua perusahaan, karena merasa telah menyelesaikan pekerjaanya tapi belum dibayar lunas.
Penggungat merasa telah menyelesaikan renovasi bangunan cagar budaya Borsumy Heritage Indonesia yang saat ini dijadikan sebuah restoran dan cafe yang berada di Jalan Letjen Suprapto nomor 30-31, Kawasan Kota Lama Semarang.
Atas kerugian tersebut, Dwi Prahesto melayangkan gugatan kepada PT. Kreasi Karya Utama domisili di Jakarta dan PT. Borsumy Heritage Indonesia domisili di Kota Semarang ke Pengadilan Negeri Semarang.
Dwi Prahesto mengatakan bahwa tergugat belum membayar pelunasan pekerjaan senilai Rp 2,7 miliar.
Nilai tersebut atas pengerjaan empat proyek pembangunan dan renovasi yang sudah diselesaikan oleh kontraktor.
“Jadi awalnya mendapatkan proyek pembangunan hotel, club house dan restoran. Lokasinya di kawasan Kota Lama, depan Gereja Blenduk. Proyek itu mulai saya kerjakan pada September 2022 dan selesai pada April 2023. Sudah hampir setahun, bahkan sudah beroperasi tempatnya masih belum dibayar,” ungkap Arya sapaan akrabnya didampingi kuasa hukumnya Sunarto di Pengadilan Negeri, Selasa (2/4/2024).
Lebih lanjut dirinya menambahkan sebenarnya sudah melakukan mediasi kepada para tergugat, namun tak membuahkan hasil dan akhirnya sampailah ke Pengadilan ini.
“Mediasi sudah dari kemarin sebelum bulan Oktober sudah bertemu sama pihak sana, tapi diundur dan sekarang belum dibayar. Saya meminta hak saya untuk segera dibayarkan,” katanya.
Semetara, Juru Bicara PN Semarang Haruno Patriadi membenarkan perkara ini sudah masuk persidangan.
“Sidang dipimpin Dame P Pandiangan, namun ditunda karena tergugat dalam sidang perdana ini tidak hadir,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Sedangkan, hingga saat ini Suwandi Candra selaku tergugat saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban. (BDN)