Jateng

Koordinator Ojek Pariwisata Masjid Agung Demak Dukung Putusan Batasan Usia Capres Cawapres

inilahjateng.com (Demak) – Koordinator Ojek Pariwisata Masjid Agung Demak, Abdul Rozak, menyatakan dukungan dan menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan usia Capres – Cawapres dalam Pilpres 2024.

“Menurut Saya, putusan MK sudah sangat tepat. Sebab, Kami sebagai generasi muda sudah saatnya turut andil dalam kepemimpinan dalam pemerintahan,” ujar Rozak, Jumat (20/10/2023).

Abdul Rozak menilai, putusan MK terkait batasan usia Capres Cawapres, merupakan hasil dari pertimbangan dari para ahli dan sudah sesuai dengan perundang undangan.

“Saat ini di Indonesia, banyak anak muda yang kreatif dan mampu berperan aktif dalam pembangunan bangsa. Putusan tersebut justru memberi kesempatan bagi generasi muda untuk terus berkembang,” imbuh Rozak.

Baca Juga  Warga Brebes Korban TPPO Mengadu ke Ahmad Luthfi

Diketahui, MK mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman.

Hal itu dikatakannya pada sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Dalam pertimbangannya, Anwar menyatakan bila permohonan sebelumnya seperti Partai Garuda berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS ini, yakni pada norma pasal yang dimohonkan.

“Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat ‘ambiguitas’ dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum,” jelasnya. (Red)

Back to top button