News

Koperasi Bos Pinjol Asal China yang Teror IRT hingga Bunuh Diri Ternyata Fiktif

Bareskrim Polri menegaskan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) bernama Inovasi Milik Bersama (IMB) milik warga negara China berinisial WJS untuk menjalankan usaha di bidang pinjaman online (pinjol) adalah fiktif.

WJS alias BH dan alias Jon ini merupakan bos perusahaan pinjol yang memiliki 80 mitra pinjol ilegal untuk meneror nasabahnya.

Salah satu korbannya adalah seorang ibu rumah tangga di Wonogiri, Jawa Tengah yang nekat  bunuh diri setelah terus menerus diteror.

“IMB ini saya cek ada dua titik beralamat di daerah Jagakarsa sama Kasablanka, itu dua-duanya kita cek. Fiktif semua,” ujar Kombes Andri Sudarmadi, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri.

Menurutnya WJS adalah pemodal yang mendirikan KSP dan menaungi 80 mitra pinjol ilegal.

Baca Juga  Jepang Akan Bawa Pulang Korban Tewas Perang Dunia II Dari Bangladesh

Polisi pun telah menangkap tersangka saat hendak melarikan diri ke negara Turki melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 2 November 2021 lalu.

Dari pengakuan anak buahnya yang terlebih dulu ditangkap menjelaskan bahwa WJS merupakan direktur bisnis di KSP IMB yang sehari-hari tinggal di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Utara.

Bersama sindikatnya, tersangka kerap merekrut orang-orang yang mau menjadi bagian dari bisnisnya. Termasuk mencari pinjol-pinjol ilegal untuk bergabung sebagai mitra.

“WJS adalah bos dari sejumlah usaha pinjol ilegal yang ditangkap, termasuk di Jawa Tengah, Jakarta, dan Banten. Jadi tim sudah menangkap total 13 orang yang terkait dengan pinjol ilegal ini,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka WJS dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 311 KUH Pidana, Pasal 45b juncto, Pasal 29, Pasal 45 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 45 ayat (3), Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4), Pasal 1 ayat (1), Pasal 35 UU 19/2016-11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga  Kelompok Agama Soroti Kebijakan Pemerintah Rusak Alam

Tak hanya itu, penyidik juga menguatkan sangkaan Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat (2) UU 7/2014 tentang Perdagangan. Kemudian Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) UU 88/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Bahkan ada peluang juga bagi penyidik untuk menjerat tersangka WJS dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, dan denda Rp10 miliar.

Back to top button