Nasional

Korban Kekerasan Seksual Dokter Obgyn di Garut Mengadu ke LPSK

inilahjateng.com (Jakarta) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah menjangkau korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oknum dokter obgyn di Garut, sejak pertengahan April 2025.

Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK M Ramdan menyebut, saat ini, LPSK sudah menerima satu permohonan dari korban dan masuk tahap penelaahan.

“Pendekatan proaktif ini dilakukan untuk memastikan korban tidak dibiarkan berjuang sendiri. Terlebih lagi, banyak dari mereka menghadapi permasalahan kesehatan, keterbatasan mobilitas, dan tekanan psikologis akibat trauma dari kejadian yang menimpa,” kata Ramdan dalam keterangan yang diterima, Minggu (4/5/2025).

Lebih lanjut, dia juga menyebut kehadiran pihaknya saat ini untuk menutup celah perlindungan dan mendekatkan layanan langsung kepada korban, agar hak-hak mereka tidak terabaikan di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga  Divisi Humas Polri Dorong Peningkatan Pelayanan Informasi Publik di Polda Jateng

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada korban yang dibiarkan berjuang sendiri,” tegasnya.

Dari hasil penelaahan, Ramdan menjelaskan, terdata ada lima korban yang mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan oknum dokter obgyn di Garut.

“Dua korban saat ini telah mendapat pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten Garut. Para korban juga telah menyerahkan sejumlah dokumen berupa kronologi dan bukti kepada penyidik, dan perkara kini masuk tahap penyidikan,” jelas Ramdan.

Dalam proses penjangkauan, LPSK memberikan formulir permohonan perlindungan kepada korban melalui penasihat hukum dan memberikan penjelasan terkait hak-hak korban atas keamanan, termasuk bantuan medis, psikologis, dan pendampingan selama proses hukum.

Dia menggarisbawahi pentingnya memberikan pelayanan komprehensif bagi korban kekerasan seksual.

Baca Juga  Kakorlantas Beri Penghargaan untuk Jajaran Berprestasi

“Korban tidak hanya mendapat perlindungan hukum, tetapi juga pendampingan medis dan psikologis serta pendampingan saat memberikan kesaksian di persidangan,” pungkasnya. (RED)

Back to top button