
inilahjateng.com, (Jepara) – Sejumlah buruh di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah menggruduk PT Kanindo Jaya Makmur 2 buntut dari Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) terhadap 12 rekan kerjanya.Â
Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Jepara Raya, Yopy Priambudi, menyebut aksi tersebut bermula dari 12 karyawan yang terkena PHK karena ingin mendirikan serikat.Â
“Duduk perkaranya karena dugaan union busting. Jadi kawan-kawan yang mau berafiliasi FSPMI karena posisinya karyawan Kanindo 2 secara otomatis menjadi anggota SPTP. Jadi kawan-kawan yang mengajukan pengunduran diri, manajemen menganggap karyawan yang permohonan pengunduran dianggap negatif,” kata dia, pada Rabu (6/11/2024).Â
Yopy mengatakan, tiba-tiba 12 pekerja tersebut mendapat intimidasi dengan dimutasi ke Sukahorjo, Jawa Tengah dengan alasan pabrik membutuhkan operator tanpa perundingan.
“Tapi tidak ada kesepakatan terkait mutasi. Biasanya saat perpindahan ke daerah ada perundingan dulu untuk menentukan kesepakatan seperti fasilitas,” papar dia.Â
Dirinya menyebut, dalam 3 hari, manajemen perusahaan membuat SK PHK karena sudah dianggap mangkir namun surat tidak diterima pekerja.Â
“Kami menduga ini union busting. Kenapa harus 12 orang. Kalau membutuhkan operator di Sukoharjo kenapa 12 orang ini apakah tidak ada operator lain. Karena di situ ada 10.000 karyawan di Kanindo 2,”
Akhirnya, 12 pekerja tersebut mengajukan permohonan bipartit sampai 2 kali namun tidak ada respon dari perusahaan.Â
“Tadi kita sudah mencari win-win solution. Perundingan akan dilaksanakan Senin,” ungkap dia. (NIF)