Korupsi PT Taspen Bengkak Jadi Rp 1 T, Ini yang Dilakukan KPK

inilahjateng.com (Jakarta) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen, termasuk dugaan dana yang mengalir ke PT Sinar Mas sebesar Rp44 juta.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, belum dapat memastikan apakah jumlah tersebut akan bertambah, seiring hasil audit terbaru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan kerugian negara dalam kasus ini membengkak menjadi Rp1 triliun.
“Masih didalami penyidik,” ujar Tessa saat dihubungi Inilah.com, Rabu (30/4/2025).
Tessa juga belum memperoleh informasi terkait jadwal pemanggilan ulang terhadap mantan Komisaris Utama PT Asuransi Sinar Mas, Indra Widjaja, yang telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, yakni pada Rabu (12/2/2025) dan Selasa (15/4/2025).
“Belum terinfo kapan akan dilakukan pemanggilan ulang,” katanya singkat dan tidak merespons lebih jauh ketika disinggung soal penjemputan paksa Indra Widjaja.
Sebelumnya, BPK menyampaikan bahwa hasil audit mereka menunjukkan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1 triliun dalam investasi fiktif PT Taspen.
“BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana yang mengakibatkan kerugian negara. Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp1 triliun,” ujar Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK, I Nyoman Wara, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Dalam tahap penyidikan sebelumnya, KPK mencatat kerugian negara sebesar Rp220,42 miliar, yang terdiri dari pokok kerugian sebesar Rp191,64 miliar dan kerugian bunga Rp28,78 miliar. Namun, hasil audit akhir dari BPK menunjukkan bahwa total kerugian negara sebenarnya mencapai Rp1 triliun.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa laporan audit tersebut akan menjadi alat bukti penting dalam proses hukum selanjutnya.
“Ini artinya bahwa penanganan perkara PT Taspen pada tahap penyidikan ini sudah hampir selesai. Selanjutnya, kita akan limpahkan ke penuntutan, dan sebentar lagi akan dilakukan persidangan,” kata Asep. (RED)