Hukum & Kriminal

Korupsi Rp 1 Miliar, Mantan Pegawai Bank Jadi Tersangka Kredit Fiktif

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Kasus tindak pidana korupsi pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di salah satu bank milik negara (BUMN) wilayah Kartasura berhasil dibongkar.

Polres Sukoharjo menetapkan Mohammad Helmi Bachtiar (42), warga Kabupaten Semarang, sebagai tersangka utama.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, melalui Wakapolres Kompol Pariastutik mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan kredit fiktif yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Adapun modusnya adalah dengan mengajukan kredit fiktif, kredit topengan, dan kredit tempilan menggunakan data yang tidak sah, termasuk identitas palsu.

“Total ada 56 pengajuan kredit bermasalah yang dilakukan oleh tersangka,” katanya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sukoharjo, Senin (7/7/2025).

Dia menjelaskan, Mohammad Helmi Bachtiar merupakan mantan mantri atau petugas pemasaran kredit di bank tersebut.

Baca Juga  Hajatan Berujung Penganiayaan, Korban Ditikam Belati

Ia berkolaborasi dengan seorang calo bernama Boby Nurhadi Basudewa dalam proses pengajuan kredit.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1.035.450.000.

“Sebagian besar pengajuan dilakukan tanpa survei lapangan yang memadai. Bahkan ada yang diajukan atas nama nasabah fiktif maupun menggunakan identitas orang lain tanpa persetujuan,” jelasnya.

Dalam praktiknya, uang hasil pencairan KUR sebagian besar tidak digunakan oleh debitur yang tercatat, melainkan dikembalikan kepada calo.

Para debitur hanya menerima sebagian kecil dari dana pinjaman.

Dari 56 pengajuan kredit bermasalah tersebut, 48 diajukan melalui perantara Boby Nurhadi Basudewa, 3 kredit topengan oleh Helmi Bachtiar sendiri, dan 24 pengajuan menggunakan identitas palsu.

Baca Juga  Diduga Korban Tawuran, Mayat Penuh Luka Bacok Ditemukan di Semarang

“Ini jelas merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan tersangka saat masih menjadi petugas perbankan,” tegasnya.

Dalam penyidikan kasus ini, sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya 56 bendel dokumen pinjaman, 54 print out rekening koran, 11 bendel aturan kredit, dan 24 lembar surat pernyataan dari perangkat desa.

“Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Sukoharjo. Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum dan dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo,” terangnya.

Di hadapan awak media, Mohammad Helmi Bachtiar mengaku sama sekali tidak mencicipi uang hasil pencairan KUR tersebut.

“Saya memang tidak tahu kalau ternyata BB mengelabui saya. Bahwa kredit yang disampaikan ke saya itu fiktif. Saya memproses sesuai dengan apa yang seharusnya tupoksi saya lakukan,” ungkapnya.

Baca Juga  Ancam Warga, Pria 45 Tahun Ditangkap Polisi

“Jadi kelalaian yang saya lakukan, yaitu saya tidak survei. Karena diawal saudara BB ini nasabah berjalan selama 1 tahun dengan baik. Akhirnya menjadi teman tapi BB mengajukan beberapa banyak nasabah. Dimana saya tidak melakukan survei akhirnya terjadilah peristiwa seperti itu,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup serta denda hingga Rp1 miliar. (DSV)

Back to top button