
inilahjateng.com (Semarang) – Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, M. Abdul Hakam mengatakan jika saat ini Kota Semarang menjadi pilot project untuk pengobatan penyakit tuberkulosis resistan obat (TBC RO) dengan durasi hanya enam bulan.
Hakam mengatakan dengan pengobatan hanya enam bulan maka diharapkan pasien TBC RO tidak sampai putus obat dan bisa segera sembuh.
Ia menjelaskan tata laksana oengibatan TBC RO memang lebih singkat dari yang semula dua tahun saat ini hanya enam bulan. Hal ini membuat Kota Semarang dijadikan pilot project untuk uji pengobatan TBC RO selama enam bulan.
“Kota Semarang ini jadi pilot project untuk melakukan uji obat TBC RO hanya enam bulan. Kasusnya di Semarang ada 70-80an pasien,” kata Hakam, Senin (9/9/2024).
Pasien TBC RO, lanjutnya, banyak menjalani perawatan di RSUP dr Kariadi dan RSUD Wongsonegoro Semarang. Namun ada beberapa pasien yang melakukan pengobatan di Puskesmas.
Menurut Hakama, sejauh ini pasien TBC RO sudah semakin berkurang. Melalui tata laksana pengobatan yang lebih singkat memang diharapkan TBC tidak sampai menukarkan ke orang lain.
“Dengan perkembangan zaman dan teknologi, tadinya dua tahun jadi enam bulan,” tuturnya.
Ia mengatakan untuk pasien TBC RO memang harus terus dilakukan pendampingan hingga hasil yang signifikan. Bahkan, pasien TBC RO sensitif obat yang seharusnya enam bulan kini lebih singkat menjadi empat bulan. Kota Semarang juga menjadi pilot project TBC RO sensitif obat ini.
Hakam menjelaskan alasan tata laksana pengobatan TBC RO menjadi lebih singkat lantaran dari hasil penelitian, obatnya lebih signifikan memberantas kuman atau bakteri tuberkulosis.
“Tidak harus membutuhkan waktu enam bulan, tapi cukup empat bulan saja. Ini berhubungan dengan tingkat keteraturan dari orang minum obat. Karena minum obat 6 bulan, risikonya orang jadi putus obat,” jelasnya.
Diakuinya, kendala pengobatan pasien TBC RO yakni tidak teraturnya pasien dalam minum obat. Ini menjadikan treatment success rate atau tingkat keberhasilan pengobatan belum bisa mencapai 90 persen. (LDY)