NasionalJateng

KPK Cegah Dua Penyelenggara Negara dan Pihak Swasta

Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

inilahjateng.com (Semarang) – Pasca penggeledahan KPK di Kantor Wali Kota Semarang, KPK berkirim surat ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah bepergian dua orang penyelengara negara dan dua lainnya dari pihak swasta.

“Dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” kata Jubir KPK Tessa Mahardika dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Larangan bepergian keluar negeri ini lanjut Tessa, terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023-2024.

Juga dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Baca Juga  Kakorlantas Tinjau Jalur Jakarta-Bandung, Imbau Truk Patuh Jalur Kiri

“Larangan bepergian ini berlaku selama 6 bulan ke depan. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk nama dan inisial tersangka belum dapat disampaikan saat ini,” ujarnya.

Tessa mengkonfirmasi penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Semarang hari ini.

Salah satu lokasi yang digeledah adalah Kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. Dari informasi yang dihimpun, politikus PDIP itu juga tengah diperiksa penyidik KPK. (RED)

Back to top button