News

KPK Didesak Segera Panggil Sahroni dan Joice Terkait Aliran Duit Haram SYL


Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zainur Rohman menyatakan bagi siapa saja, yang menerima aliran dana uang korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) harus diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Semua pihak yang menerima aliran dana dari SYL itu harus diperiksa oleh KPK. Yang pertama dilakukan pemanggilan dalam rangka penyidikan untuk SYL dan itu pasti sudah dilakukan. Bagi yang belum maupun yang sudah, itu bisa dilakukan pemanggilan di depan persidangan untuk memberikan keterangan,” ujar Zainur kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, dikutip Senin (20/5/2024).

Terkait apakah NasDem perlu menjadi tersangka korporasi, ia menilai tentu hal ini bergantung pada alat bukti yang ada. “NasDem bisa jadi tersangka kalau dia melakukan tindak pidana korupsi (tipikor). Apa kriteria melakukan tipikor bagi korporasi, ada di dalam peraturan MA (PerMA). Nah di dalam PerMA korporasi itu PerMA itu mengatur bahwa jika sebuah korporasi itu satu menerima suatu manfaat,” ucap dia.

Bukan mustahil, NasDem bisa jadi tersangka korporasi jika pada proses pemeriksaan ada indikasi pembiaran terhadap kadernya yang bandel, meski tidak menikmati uang haram. Jika NasDem memenuhi kriteria ini, maka bisa saja ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Baca Juga  Balas Tewasnya Komandan Senior, Hizbullah Hujani Israel dengan 215 Roket

“Kedua melakukan pembiaran, tiga tidak melakukan pencegahan (terdapat dalam) PerMA Nomor 13 Tahun 2016, itu dapat diminta pertanggungjawaban secara pidana. Jadi itu kriterianya,” ujarnya.

Ia menyarankan, JPU panggil semua pihak yang menerima aliran dana. Kalau memang partainya menerima aliran dana, tutur dia, maka bendumnya yakni Ahmad Sahroni mesti dipanggil lagi untuk menjelaskan aliran dananya juga pihak lain.

Begitu juga dengan Wabendum NasDem Joice Triatman yang jika menerima aliran dana korupsi SYL, perlu diklarifikasi. Jika Joice mengetahui uang yang diterima berasal dari tindak pidana, maka ia dapat ditersangkakan. “Apalagi kalau misalnya turut serta, misalnya ikut meminta kepada pihak-pihak tertentu untuk memberikan dana, meminta kepada pihak-pihak tertentu untuk mengurus satu urusan,” tuturnya.

Tak menutup kemungkinan, ujarnya, Ketum Partai NasDem Surya Paloh bisa saja turut diperiksa dalam kasus ini, bila memang dirinya mengetahui perihal adanya aliran dana tersebut ke partainya.

“Ini kan pertanyaannya urusannya apa Surya Paloh dipanggil, diminta untuk menjelaskan apa gitu kan. Kalau menurut saya sangat perlu selama ada urusannya. Kalau tidak ada urusannya, sangat tidak perlu begitu,” kata Zainur.

Baca Juga  Libas Music Festival, Konser Murah Sajikan Artis Nasional

“Itu tergantung informasi yang dimiliki oleh JPU. Kalau JPU mengetahui misalnya ada keterkaitan Surya Paloh misalnya ya silakan Surya Paloh dipanggil. Jika ada pengetahuan Surya Paloh atas setoran tersebut, perlu. Jika tidak, maka yang tau bendahara,” tutur dia.

Diketahui, terungkap dalam fakta persidangan bahwa Wakil Bendara Umum Partai NasDem yang juga eks stafsus SYL, Joice Triatman menerima aliran duit ‘haram’ Kementan Rp850 juta. Uang itu disinyalir untuk Partai NasDem.

Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan, Sukim Supandi, ketika dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024),mengaku, telah memberikan uang tersebut ke Joice atas perintah eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

“Permintaan Pak Kasdi juga untuk selesaikan uang ke Bu Joice sekitar Rp850 juta Yang Mulia,” kata  Sukim  kepada Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, di rumah sidang Tipikor Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (13/5/2024).

“Rp850 juta? Ini perintah dari Kasdi untuk koordinasi dengan Bu Joice?” tanya Hakim Rianto.

Yang jelas, ia ingat betul kalau kuitansi pembayaran Rp850 juta tersebut, menggunakan kop surat berlabel logo partai yang didirikan Surya Paloh tersebut.

Baca Juga  KPU Jabar Buka Pendaftaran 132.261 Pantarlih untuk Pilkada 2024, Bertugas di TPS 27 Daerah

“Jadi dilihat setelah 2 minggu saya itu. kok ada uang ini? Saya tanya ke asisten Ibu Joice, ‘Mbak uang untuk apa itu?’ Terus asistennya jawab WhatsApp, ‘ada kuitansi dari NasDem’ begitu Yang Mulia,” sebut Sukim.

Kesaksian eks stafus SYL lainnya, Imam Mujahidin Fahmid memperkuat pengakuan Sukim. Ia mengaku, dapat perintah dari SYL untuk mengurusi ulang tahun (ultah) NasDem. Imam mengatakan ada bantuan berupa kaus yang diserahkan untuk ultah NasDem.

Imam mengaku tak tahu seberapa banyak kaus yang diberikan untuk ultah NasDem. Dia juga mengaku tak tahu sumber dana yang digunakan untuk pengadaan bantuan kaus tersebut. Imam mengatakan dirinya berkoordinasi dengan Joice yang merupakan stafsus SYL dan orang dari NasDem

Sebelum aliran dana ke Joice, Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni juga sudah pernah diperiksa pada Maret lalu, terkait dugaan TPPU SYL. Ia mengakui pernah menerima uang dari SYL. Sahroni menyampaikan Partai NasDem menerima uang sebanyak dua kali. Pertama, sebesar Rp800 juta, dan kedua Rp40 juta sehingga total uang yang masuk ke rekening NasDem sebesar Rp840 juta.

Back to top button