KPK Dinilai Tidak Fair Tangani Kasus Korupsi Bank Jepara Artha

inilahjateng.com (Jepara) – Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi kredit usaha PT. BPR Bank Jepara Artha, JH, menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak fair dalam penetapan tersangka.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum JH, Bing Yusuf, Selasa (15/10/2024).
Ia menerangkan, penetapan tersangka JH dirasa belum fair.
“Dalam proses pemberian kredit BPR BJA selalu ada SOP (standar operasional) mulai dari bawah ada analisis calon debitur, kepatuhan dan kelayakan kredit. JH kan hanya memeriksa laporan apabila layak pasti kredit akan diberikan,” jelas dia.
Ia menyayangkan beberapa pihak yang terlibat memberikan kredit beberapa ada yang belum ditetapkan menjadi tersangka dan bertanggung jawab.
“Yang jelas satu hal, JH tidak menikmati uang hasil dari pencairan tersebut. Yang menikmati kan para debitur-debiturnya. Seharusnya mereka juga yang diperiksa. Kalau memang ada yang tidak benar di situ, maka mereka juga harus ditetapkan menjadi tersangka,” kata Bing Yusuf.
Sebelumnya, JH telah ditetapakan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama empat orang lainnya yakni IN, AN, AS dan MIA.
Bing Yusuf menyebut, beberapa bukti kuat telah pihaknya siapkan untuk membenarkan klaim JH tidak menikmati hasil korupsi.
“Tentunya ada (bukti) dan itu waktu pemeriksaan di KPK kita sudah bawa,” ujar dia.
Ia menyebut, setelah penetapan akan ada pemeriksaan lebih lanjut namun belum ada pemberitahuan lagi dari KPK. (NIF)