KPK Kebut Rampungkan Berkas Advokat PDIP Donny Tri, Akankah juga Ditahan?

inilahjateng.com (Jakarta) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menegaskan, tim penyidik masih memiliki tanggung jawab untuk segera merampungkan berkas perkara milik advokat PDIP Donny Tri Istiqomah (DTI) setelah melimpahkan berkas perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) ke pengadilan.
“Kan penyidik masih punya beban tanggung jawab terhadap satu tersangka (Donny) yang sudah ditetapkan pada saat itu bersama-sama dengan HK (Hasto),” kata Setyo di Jakarta, dikutip Sabtu (8/3/2025).
Setyo memastikan tim penyidik akan segera menyelesaikan perkara Donny agar dapat segera dilimpahkan ke meja hijau, menyusul Hasto. “Oleh karena itu, ini dituntaskan, maka fokus berikutnya adalah persiapan untuk tersangka berikutnya,” katanya.
Sebelumnya, KPK telah menyerahkan berkas perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat setelah penyidikannya dinyatakan lengkap.
Sidang ini didaftarkan oleh Jaksa Penuntut KPK, Surya Dharma Tanjung, dan tim dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.JKT PST pada Jumat (7/3/2025).
“Jadi sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut juga menyerahkan (Hasto) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan sudah diterima oleh panitera serta tercatat,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/3/2025).
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Jumat (14/3/2025) pekan depan.
Dengan demikian, gugatan praperadilan kedua yang diajukan Hasto ke PN Jakarta Selatan terkait status tersangkanya bisa gugur.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Hasto dan Donny sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada Senin (23/12/2024).
Hasto ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan perintangan penyidikan terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sementara itu, Donny turut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap karena diduga membantu Hasto.
Hasto telah ditahan penyidik pada Kamis (20/2/2025). Sedangkan Donny terakhir diperiksa tim penyidik pada Senin (3/2/2025).
Hingga kini, belum ada informasi lebih lanjut dari KPK mengenai kapan Donny akan dipanggil kembali dan ditahan.
Hal itu biasanya akan dipublikasikan pada hari pemeriksaan. (RED)