Hukum & Kriminal

KPK Panggil Hasto Hari ini, Indikasi Ditahan?

inilahjateng.com (Jakarta) – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dalam kapasitas sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pusaran korupsi Harun Masiku, Kamis (20/2/2025).

Mengenai kemungkinan Hasto bakal ditahan, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, hal itu tergantung hasil pemeriksaan tim penyidik KPK yang mengambil keputusan penahan atau tidaknya.

“Kemudian terkait dengan upaya paksa penahanan yang ditanyakan terkait Pak HK. Jadi kami akan pertimbangkan tentunya juga. Karena penahanan itu tidak bisa dari sekarang,” ujar Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu malam (19/2/2025).

Asep berharap Hasto kooperatif dan hadir dalam pemeriksaan hari ini. Ia meminta seluruh pihak menunggu apa langkah diambil oleh tim penyidik KPK setelah hasil pemeriksaan.

Baca Juga  BNNP Jateng Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi di Tegal

“Ditunggu saja. Mudah-mudahan tadi kan sudah diimbau. Mudah-mudahan yang bersangkutan (Hasto) datang,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Surat Perintah Penyidikan (sprindik) penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara PAW DPR 2019-2024 di KPU diterbitkan pada Senin (23/12/2024).

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dalam konstruksi perkara, Hasto diduga menjadi donatur suap sebesar Rp400 juta kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari PDIP periode 2019-2024.

Selain itu, Hasto juga diduga merintangi proses penangkapan Harun saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020 dengan memerintahkan Harun menenggelamkan ponselnya di dalam air.

Baca Juga  Merasa Tertipu, Ketua Komisi IV DPRD Solo Laporkan Pemilik Ayam Goreng Widuran

Hasto pun sempat diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka pada Senin (13/1/2024).

Namun, ia masih menghirup udara bebas dengan alasan seperti yang disampaikan Jubir KPK Tessa Mahardhika, yakni tim penyidik masih mengumpulkan sejumlah bukti melalui pemeriksaan sejumlah saksi.

Hasto sempat mengajukan gugatan praperadilan pertama, tetapi tidak diterima oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Djumyamto, Kamis (13/2/2025).

Gugatan tersebut dinilai kabur dan tidak jelas karena hanya mengajukan satu permohonan, padahal seharusnya mengajukan dua permohonan terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

KPK kemudian memanggil Hasto pada Senin (17/2/2025), namun ia tidak hadir dengan alasan mengajukan gugatan praperadilan kedua.

Baca Juga  Uang Iuran ASN Bapenda Tembus Rp 1,5 M per Triwulan

KPK telah menjadwalkan pemanggilan ulang pada Kamis (20/2/2025). Ketua Tim Hukum Hasto, Maqdir Ismail, berjanji kliennya akan hadir dalam pemeriksaan tersebut.

Sementara itu, gugatan praperadilan kedua Hasto dijadwalkan digelar pada Senin (3/3/2025).

Sidang akan dipimpin oleh dua hakim tunggal, yakni Hakim Afrizal Hady untuk perkara suap dan Hakim Rio Barten Pasaribu untuk perkara praperadilan perintangan penyidikan. (RED)

Back to top button