News

KPK Pastikan Kerja Tim Penyidik Profesional, Tantang Balik Kubu Hasto Soal Adanya Intimidasi


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tim penyidiknya telah menjalankan tugas secara professional saat melakukan pemeriksaan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi.

Hal ini merespons pengakuan Staf Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi yang mengaku trauma diperiksa tim penyidik karena dibentak-bentak.

“Pada prinsipnya penyidik bekerja profesional. Saya yakin tim penyidik profesional dan transparan,” ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).

Tessa menantang kubu Hasto untuk menguji pernyataan fitnah terkait “dibentak-bentak” ketika proses penggeledahan dan penyitaan terhadap Kusnadi pada Senin (10/6/2024) kemarin.

Lebih lanjut, Tessa menambahkan, proses pengujian itu dapat melalui bukti CCTV dan rekaman suara di Gedung Merah Putih KPK. Di mana, suara sumbang kubu Hasto tersebut telah dilaporkan ke Dewas KPK hingga Komnas HAM.

Baca Juga  Gencarkan Patroli, Pemerintah Saudi Pastikan Pengamanan Ketat Jemaah Calon Haji

“Penyidik siap membuka segala bentuk dokumentasi kegiatan penyidikan baik  CCTV maupun rekaman audio sehingga dapat dilihat tuduhan yang disampaikan oleh yang bersangkutan benar atau tidak,” kata Tessa menjelaskan.

Sementara itu, kata Tessa, jadwal pemanggilan Hasto dan Tessa segera dijadwalkan tim penyidik.

“Jadwal pemanggilan nanti akan disampaikan apabila sudah ada informasi dari tim penyidik,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menilai proses penggeledahan hingga penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK kepada staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi sudah melalui prosedur.

Dia mengaku tim penyidik sudah memberitahukan surat perintah dilakukan penggeledahan dan penyitaan kepada Dewas KPK sebagai salah satu syarat yang diatur dalam UU KPK No 19 Tahun 2019.

Baca Juga  Pulang Kampung, Oratmangoen Disambut Hangat Warga Maluku

“Ya sesuai (prosedur). Surat perintahnya ada,” ujar Tumpak kepada awak media di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024).

Namun, kata Tumpak, laporan dari kubu Hasto sedang dipelajari oleh pihaknya untuk menentukan apakah  penyidik KPK bernama AKBP Rossa Purbo Bekti melanggar etik atau tidak.

“Baca (sudah baca laporan kubu Hasto), tapi kita pelajari dulu,” katanya.

Back to top button