KPK Resmi Tahan Walikota Semarang dan Suaminya dalam Kasus Korupsi

inilahjateng.com (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri.
Keduanya ditahan atas dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Penahanan ini berlangsung selama 20 hari, mulai 19 Februari hingga 10 Maret 2025 di Rutan KPK, Jakarta Timur.
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, dan Direktur Penyidikan, Asep Guntur Rahayu, disampaikan Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Alwin Basri diduga terlibat dalam beberapa praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Kronologi dan Modus Operandi
1. Pengaturan Proyek Pengadaan Meja Kursi SD
Pada tahun 2023, Pemerintah Kota Semarang menganggarkan Rp19,2 miliar untuk pengadaan meja dan kursi SD melalui APBD-P.
Namun, sejak awal, proyek ini telah diatur agar dimenangkan oleh PT Dekasari Perkasa.
Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri secara aktif mengintervensi proses pengadaan, termasuk dengan mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan keinginan pihak tertentu, hal tersebut melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

2. Korupsi Proyek Penunjukan Langsung (PL) di Kecamatan
Alwin Basri memerintahkan para camat di Kota Semarang untuk mengalokasikan proyek penunjukan langsung senilai Rp20 miliar kepada pihak tertentu dengan imbalan komitmen fee sebesar Rp2 miliar.
Selain itu, mantan anggota Komisi di DPRD Jateng ini meminta untuk menyetor 13% dari proyek yang mereka dapatkan.
Sejumlah dana hasil korupsi ini digunakan untuk kepentingan pribadi dan acara pemerintah yang tidak dianggarkan dalam APBD.
3. Pemotongan Insentif Pegawai dan Retribusi Pajak
Mbak Ita juga terlibat dalam praktik pemotongan insentif pegawai dan pajak daerah.
Ia memerintahkan bawahannya untuk mengalokasikan dana tambahan dari insentif pemungutan pajak, yang kemudian dikumpulkan melalui iuran “sukarela” pegawai Bappeda Kota Semarang.
Setidaknya Rp2,4 miliar dikumpulkan dan diserahkan kepada Mbak Ita dan Alwin Basri dalam kurun waktu April–Desember 2023.
Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, Mbak Ita dan Suaminya Alwin Basri dijerat Pasal 12 huruf a, b, dan f UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP terkait perbuatan bersama dalam tindak pidana korupsi.
“Penahanan ini adalah bentuk komitmen KPK dalam memberantas korupsi di tingkat daerah. Kami akan terus menindaklanjuti perkara ini dan memastikan proses hukum berjalan dengan transparan,” ujar Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, Rabu (19/2/2025).
Kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat daerah agar tidak menyalahgunakan kekuasaan demi kepentingan pribadi.
KPK juga mengimbau masyarakat untuk terus mengawasi jalannya pemerintahan dan melaporkan jika menemukan dugaan tindak pidana korupsi. (RED)