KPK Sita Dokumen Penting dari Rumah Ridwan Kamil

inilahjateng.com (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Senin (10/3/2025).
Salah satu yang diamankan, yakni dokumen penting terkait kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan Bank BJB.
“Ada beberapa dokumen, beberapa barang. (Kini) sedang dikaji, sedang diteliti oleh para penyidik,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Setyo mengatakan, saat ini tim penyidik sedang menganalisa sejumlah barang bukti yang disita dari rumah kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil.
Nantinya, sambung dia, penyidik akan mengkonfirmasi semua temuan itu kepada para saksi.
“Diteliti, dilihat, nanti kalau memang enggak ada relevansinya, pasti dikembalikan. Tapi yang ada, itu pasti akan diikutkan,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Senin (10/3/2025), tim penyidik KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil. Informasi ini dibenarkan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto. “Betul (ada penggeledahan),” kata Setyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (10/3/2025).
KPK diketahui telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi dalam penempatan dana iklan di BJB.
Lembaga antirasuah sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, hanya saja, identitas para tersangka belum disampaikan kepada publik.
Hal itu berikut konstruksi lengkap perkara akan diumumkan KPK dalam konferensi pers yang rencananya digelar pada Kamis atau Jumat pekan ini. (RED)