Jateng

KPK Sita Satu Mobil Tersangka Korupsi Bank Jepara Artha 

inilahjateng.com (Jepara) – Satu mobil milik tersangka kasus dugaan dugaan korupsi kredit PT BPR Bank Jepara Artha disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan JH, IN, AN, AS dan MIA sebagai tersangka.

Kuasa hukum JH, Hendra Wijaya, membernarkan jika kliennya ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

Selain itu, KPK juga menyita satu mobil toyota fortuner di kediaman JH di Kecamatan Mlonggo.

“Benar klien saya sudah ditetapkan jadi tersangka oleh KPK. Dari informasi cuman satu mobil yang disita,” papar Hendra, Kamis (10/10/2024).

Untuk mobil beserta surat-surat yang disita, lanjut Hendra, bukan merupakan aset atas nama JH.

Ia menyebut, JH akan bersikap kooperatif dan tidak akan melakukan perlawanan hukum. Saat ini, kliennya masih berada di rumahnya.

Baca Juga  APRI Jateng Siap Majukan Olahraga Permancingan Nasional

“Kita akan mendampingi klien sampai di KPK. Kita kemarin pendampingan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di KPK pada bulan Agustus 2024,” kata dia.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam konferensi pers menerangkan jika KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 1223 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang tersangka dugaan rasuah.

Kasus ini juga telah naik ke tahap penyidikan sejak 24 September 2024. (NIF)

Back to top button