Nasional

KPK Telisik Sejumlah Aset Rafael Alun dan Keluarga di Yogyakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik aset tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo serta keluarganya di Yogyakarta.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali menjelaskan, hal itu berdasarkan pemeriksaan saksi Heri Pranoto (Swasta), Ari Primawati (Karyawati) dan Nggriasti Hasworo (Ibu Rumah Tangga), Senin kemarin (10/11/2023).

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan berbagai aset Tersangka RAT dan keluarga yang ada di wilayah Yogyakarta,” tulis Ali dalam keterangannya, Selasa (11/10/2023).

Sementara itu, Sugiharto (Notaris & PPAT), saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi.”Pemanggilan ulang segera dikirimkan Tim Penyidik,” kata Ali.

Baca Juga  Menhub Apresiasi Inovasi One Way Lokal Kakorlantas saat Lebaran 2025

Diberitakan sebelumnya, Seperti diketahui, Rafael alun diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa pihak swasta, yang terlilit wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya yaitu PT Artha Mega Ekadhana (AME).

KPK kembali menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya menjadi investasi bisnis maupun aset kekayaan.

Sejauh ini KPK sudah menyita sekitar 20 aset TPPU milik tersangka mantan pejabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT), dengan total senilai Rp 150 Miliar.

Dari hasil penelusuran, penyitaan aset RAT dilakukan di tiga kota. Pertama, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara.

Baca Juga  Kapolri Resmikan Dapur SPPG di Solo

Back to top button