News

KPK Telusuri Asal Usul Harta Kekayaan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono


Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono terkait  kepemilikan dan sumber harta kekayaannya.

“Jadi Andhi Pramono dimintai keterangan selaku tersangka, penyidik mengonfirmasi kepemilikan dan perolehan hartanya secara umum kurang lebih pertanyaannya seputar itu,” ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).

Tessa mengatakan pihak KPK menduga jika harta kekayaan  Andhi bersumber berasal dari hasil pencucian uang penerimaan gratifikasi dalam bisnis impor-ekspor barang. Dalam kasus TPPU ini, Andhi berstatus tersangka.

“Ya masih terkait dengan kasus yang terkena bersangkutan menjadi tersangka,” ucapnya.

Namun, Tessa belum membeberkan nilai TPPU Andhi sejauh ini. Informasi terakhir dari Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, nilainya mencapai Rp76 miliar.

Baca Juga  Awalnya ‘Sok Keras’ Hina Anak-anak Palestina, Akhirnya Kena Mental Mohon Ampun

“Masih dalam proses perhitungan,” kata Tessa.

Dalam kasus penerimaan gratifikasi, Majelis Hakim Tipikor memvonis Andhi 10 tahun penjara karena terbukti menerima uang hadiah sebesar Rp56 miliar terkait bisnis ekspor-impor di Bea Cukai.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Andhi sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, digantikan pidana kurungan badan selama 6 bulan penjara.

Kemudian, Hukumannya diperberat lagi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.  Belum ada informasi apakah pihak Andhi bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Sementara untuk kasus TPPU proses penyidikannya masih berjalan dan belum dilimpahkan ke pengadilan Tipikor.

Back to top button