KPK Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Bank Jepara Artha

inilahjateng.com (Jepara) – Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta menyerahkan kasus dugaan korupsi kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan inisial JH, IN, AN, AS dan MIA.
Edy menyebut baru tahu mengenai penetapan tersangka dugaan korupsi kredit usaha Bank Jepara Artha melalui media.
“Kami menyerahkan kasus untuk ditangani KPK,” kata Edy, Rabu (9/10/2024).
Mengenai penyitaan mobil milik salah satu tersangka dugaan korupsi, JH, ia tak tahu menahu.
“Tidak tahu (penyitaan mobil),” papar dia.
Di sisi lain, Pemkab Jepara juga mengajukan gugatan perdata mengenai penyetaraan modal dari Pemkab untuk Bank Jepara Artha.
Beberapa nama yang digugat juga menjadi salah satu tersangka.
“Kemungkinan sebagaian ada. Kita tunggu di pengadilan,” katanya.
Ia menyebut, hal yang penting adalah uang milik nasabah bisa dikembalikan.
“Yang penting ada laporan rutin BJA kami yang dilaporkan jadi kami percaya ada. Kami berterimakasih OJK sudah memberitahu bahwa ada sesuatu yang ganjil. Harusnya penyertaan modal bisa dikembalikan. Sesuai aturan,” katanya.
Selain itu, Pemkab juga turut ditanyai oleh KPK perihal kasus Bank Jepara.
“Pemeriksaan dari KPK Kalau ditanya ada yang sebagai pertanyaan kepada staff yang menangani di tahun 2024. Ditanya prosedural tapi tidak tau detailnya,” terangnya. (NIF)