KPU Catat 1.344 Penyandang Disabilitas Mental Punya Hak Memilih di Jepara

inilahjateng.com (Jepara) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara mencatat ada 1.344 penyandang disabilitas mental di Jepara yang mempunyai hak pilih saat pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma mengatakan, para penyandang disabilitas mental ini dapat menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan, mendapatkan surat rekomendasi sehat dari dokter.Â
”Penyandang disabilitas mental ini ada 22,58 persen dari total penyandang disabilitas yang meiliki hak suara di Pemilu 14 Febuari mendatang,” ungkap Ris Andy, Jumat (29/12/2023).
Ris Andy merinci, Dari 914.996 daftar pemilih tetap (DPT) yang ada di Kabupaten Jepara, jumlah pemilih disabilitas ada 0,65 persen atau 5.951 pemilih.Â
Terdiri dari disabilitas fisik sebanyak 2.788 pemilih, tuna netra sebanyak 716 pemilih, tuna rungu sebanyak 250 pemilih, tuna wicara ada 538 pemilih, penyandang disabilitas intelektual 315 pemilih, dan disabilitas mental 1.344 pemilih.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara dr Eko Cahyo Puspeno mengatakan, istilah disabilitas mental di dalam kesehatan adalah orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) dan orang dengan masalah kejiwaan (ODMK).Â
ODMK adalah orang yg mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan perkembangan dan atau kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami gangguan jiwa.
Adapun ODGJ adalah orang yg mengalami gangguan pikiran, perilaku dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan atau perubahan perilaku yang menimbulkan penderitaan.Â
ODGJ dan ODMK memiliki fase terkendali dengan kondisi stabil, sehingga bisa melakukan berbagai aktivitas dengan normal.
Sampai dengan Desember ini, Eko menyebut di Jepara terdapat 2.363 ODGJ. ODGJ ini ada yang melakukan pengobatan rutin sehingga kondisinya terkendali.
”Dalam fase terkendali inilah, dokter bisa memberikan keterangan sehat, sebagaimana syarat untuk memilih dalam pemilu,” ungkapnya. (NIF)