Jateng

KPU Catat Ada 1.583 Pemilih Baru di Kota Semarang

inilahjateng.com (Semarang) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mencatat ada 1.583 pemilih baru yang telah didata hingga pekan kedua proses pencocokan dan penelitian (Coklit).

Plt Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini mengatakan pemilih baru ini adalah mereka yang pindah domisili setelah data kependudukan dari Kemendagri diberikan kepada KPU Kota Semarang.

“Jadi mereka adalah warga luar Semarang yang sudah menetap dan ber KTP Semarang. Selain itu yang usianya pada 27 November sudah 17 tahun juga masuk pemilih baru,” kata Zaini, Selasa (9/7/2024).

Sesuai dengan aturan PKPU, selama warga baru pindah sudah memiliki KTP Semarang dan minimal berusia 17 tahun maka akan masuk dalam pemilih baru.

Baca Juga  Pembangunan Gedung UNTAG Disegel Pemerintah

“Tapi kalau pemilih baru warga asli semarang sudah tercatat di daftar pemilih yang diberikan kepada kami per 27 November,” jelasnya.

Zaini menambahkan, masyarakat yang baru pindah ke Semarang bahkan hingga H-1 pencoblosan sudah memiliki KTP Semarang maka bisa menggunakan daftar pemilih khusus dan bisa mengikuti pemcoblosan langsung ke TPS.

“Bahkan H-1 kalau sudah ber KTP bisa memakai daftar pemilih khsuus yang bisa langsung memilih di TPS,” pungkasnya. (LDY)

Back to top button