KPU Ingatkan Aturan Kampanye Pemilu 2024, Wajib Layangkan Surat Izin ke Kepolisian

inilahjateng.com, (Semarang) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama para stakeholder terkait jelang pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Semarang, Selasa (21/11/2023).
Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom mengatakan tahapan kampanye Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 – 10 Februari 2024.
Ia mengatakan aturan-aturan dalam kampanye Pemilu 2024 ini sejatinya tidak jauh berbeda dari aturan Pemilu 2019. Aturan tersebut seperti adanya aturan dalam pertemuan terbatas, aturan kampanye di media cetak, digital, radio dan tv serta tata cara bagaimana pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang diperbolehkan maupun yang tidak diperbolehkan.
“Kalau kita bicara keputusan yang kemarin, katanya kan kampanye boleh dilakukan ditempat-tempat pemerintahan, kampus. Tapi menurut saya itu tidak berbeda dengan tahun 2019 karena sebenarnya kan pemerintah sendiri juga menyewakan lokasi yang dimiliki pemerintah saat hari libur misalnya balai kelurahan yang disewakan,” paparnya.
Nanda, sapaan akrabnya, menegaskan kampanye boleh dilakukan di gedung-gedung aset pemerintah asalkan tidak dihari kerja. Selain itu, gedung-gedung milik pemerintah yang digunakan juga harus menggunakan sistem sewa tempat.
“Boleh di aset pemerintah tapi yang disewakan sehingga bukan pada hari biasa jadi tidak mengganggu jam kerja dan tempat tersebut disewakan,” tuturnya.
Nanda mengatakan selain aturan-aturan tersebut, untuk melakukan segala bentuk kampanye seperti pertemuan terbatas hingga Rapat umum harus sudha mengantongi izin dari pihak kepolisian.
Nantinya, surat izin tersebut akan ditembuskan ke KPU dan Bawaslu. Sehingga saat pelaksanaan kampanye akan ada pengawasan yang komprehensif dari Bawaslu.
“Mau kampanye sekecil apapun harus ada surat izin ke Polrestabes nanti ditembuskan ke kami (KPU) dan Bawaslu. Jadi ada pengawasan juga dari Bawaslu,” bebernya.
Sementara untuk kampanye dengan metode rapat umum yang biasanya digelar dengan skala lebih besar, hanya bisa dilakukan 21 hari sebelum masa tenang atau sekitar bulan Januari 2024. Sedangkan kampanye terbatas dengan metode pertemuan terbatas bisa mulai dilakukan pada 28 November 2023.
“Rapat umum akan ada aturannya lagi nanti mendekati hari H akan disosialisasikan lagi. Seperti maksimal peserta 1.000 orang, memberikan pengumuman dan tentunya perizinan,” jelasnya.
Sementara saat pelaksanaan kampanye, nantinya KPU akan fokus pada penerimaan logistik Pemilu, sementara pengawasan akan menjadi tanggung jawab Bawaslu.
“Saat kampanye kita fokus pada logistik, ini yang tahap 1 belum semuanya komplit masih ada segel, segel plastik, Desember mulai produksi tahap kedua seperti formulir, surat suara dan kelengkapan lain jadi secara umum tahap 1 hampir selesai,” tandasnya. (LDY)